Pangandaran — Satlantas Polres Pangandaran melaksanakan penindakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Penindakan terhadap pengendara roda dua yang kedapatan secara kasat mata tidak menggunakan helm saat berkendara di wilayah hukum Polres Pangandaran.
Penindakan ini dilakukan sebagai langkah tegas dalam meningkatkan disiplin masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas. Masih ditemukannya pengendara yang mengabaikan penggunaan helm menunjukkan minimnya kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan saat berkendara di jalan raya.
Penggunaan helm bagi pengendara sepeda motor sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 106 ayat (8) disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Selain itu, ketentuan sanksinya diatur dalam Pasal 291 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Dalam kegiatan tersebut, petugas Satlantas Polres Pangandaran melakukan pengawasan serta penindakan ETLE kepada pelanggar yang terpantau tidak menggunakan helm. Selain penegakan hukum, petugas juga memberikan edukasi dan imbauan humanis kepada masyarakat. Himbauan ini agar lebih sadar dan disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas.
Satlantas Polres Pangandaran berharap melalui penindakan ETLE ini, masyarakat semakin memahami tentang keselamatan berkendara. Karena merupakan kebutuhan utama yang harus diutamakan demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kabupaten Pangandaran.

















