Pangandaran – Berkendara di bawah umur masih menjadi salah satu permasalahan yang sering ditemukan di jalan raya. Banyak anak dan remaja yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) nekat mengendarai sepeda motor maupun kendaraan lainnya tanpa memahami aturan lalu lintas dan risiko yang dapat terjadi. Kondisi ini tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga dapat mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.
Secara psikologis dan kemampuan berkendara, anak di bawah umur umumnya belum memiliki tingkat kematangan yang cukup untuk mengambil keputusan secara cepat dan tepat saat menghadapi situasi darurat di jalan. Kurangnya pengalaman, minimnya pemahaman terhadap rambu-rambu lalu lintas, serta kecenderungan untuk berkendara dengan emosi yang belum stabil menjadi faktor yang dapat meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Kepolisian mengimbau kepada seluruh orang tua agar tidak memberikan izin kepada anak yang belum cukup umur untuk mengendarai kendaraan bermotor. Pengawasan dan edukasi sejak dini mengenai keselamatan berlalu lintas sangat penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Dengan kepatuhan terhadap aturan dan peran aktif keluarga, diharapkan tercipta budaya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya.

















