PANGANDARAN – Kepolisian Resor (Polres) Pangandaran mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana. Setiap permasalahan hukum harus diselesaikan melalui mekanisme dan proses hukum yang berlaku demi menjaga ketertiban, keamanan, serta keadilan bagi seluruh warga masyarakat. Tindakan main hakim sendiri tidak hanya berpotensi menimbulkan korban baru, tetapi juga dapat berujung pada pelanggaran hukum bagi pelakunya.
Polres Pangandaran mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap orang yang diduga melakukan pelanggaran tetap memiliki hak untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat diharapkan tidak mudah terpancing emosi, provokasi, maupun informasi yang belum tentu benar. Apabila menemukan atau menangkap pelaku kejahatan, warga diminta segera mengamankan situasi dan melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
Melalui imbauan ini, Polres Pangandaran mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah dengan mengedepankan kesadaran hukum dan sikap saling menghormati. Jika terjadi tindak kejahatan atau gangguan kamtibmas, masyarakat dapat segera menghubungi layanan Kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat. Dengan mempercayakan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum, keamanan dan ketertiban masyarakat dapat tetap terjaga serta keadilan dapat ditegakkan sesuai aturan yang berlaku.

















