PANGANDARAN – Masyarakat yang menghadapi situasi darurat dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 Polri sebagai sarana untuk mendapatkan bantuan kepolisian. Layanan ini menjadi salah satu bentuk kehadiran Polri dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.
Melalui nomor 110, masyarakat dapat menyampaikan laporan maupun informasi terkait berbagai kondisi yang membutuhkan penanganan kepolisian, seperti tindak kriminal, gangguan keamanan, kecelakaan, maupun situasi darurat lainnya. Petugas akan menerima laporan dan menindaklanjutinya sesuai dengan kondisi serta kebutuhan di lapangan.
Polri mengimbau masyarakat agar menggunakan layanan 110 secara bijak dan bertanggung jawab. Jangan melakukan panggilan atau laporan palsu karena dapat menghambat penanganan laporan masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan. Dalam keadaan darurat, jangan ragu menghubungi 110. Polri siap hadir memberikan pelayanan dan menjaga keamanan masyarakat.

















