PANGANDARAN – Satlantas Polres Pangandaran menggelar kegiatan Penegakan Hukum (Dakgarkum) terhadap para pengguna jalan yang melakukan pelanggaran lalu lintas di sejumlah ruas jalan arteri Kabupaten Pangandaran, Jumat (17/7/2026). Kegiatan ini menyasar pelanggaran kasat mata. Khususnya pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar SNI. Serta kendaraan yang menggunakan knalpot bising atau tidak sesuai spesifikasi teknis.
Personel Satlantas Polres Pangandaran melaksanakan pemeriksaan secara humanis, profesional, dan sesuai prosedur. Petugas memberikan tindakan tegas berupa penilangan kepada pelanggar sekaligus menyampaikan edukasi mengenai pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas demi menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Selain itu, petugas mengingatkan bahwa penggunaan helm berstandar SNI dapat mengurangi risiko cedera fatal saat terjadi kecelakaan, sedangkan knalpot bising berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat serta melanggar ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan Dakgarkum ini, Satlantas Polres Pangandaran berupaya meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menumbuhkan budaya tertib di jalan raya. Penegakan hukum yang dilakukan secara konsisten diharapkan mampu menekan angka pelanggaran dan meminimalisasi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Satlantas Polres Pangandaran juga mengajak seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta menjaga ketertiban di jalan sebagai wujud tanggung jawab bersama dalam menciptakan Kamseltibcarlantas yang aman, nyaman, dan berkeselamatan.

















