PANGANDARAN — Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari, S.H., S.I.K., M.Si., M.I.K., merilis pengungkapan tiga perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dalam kegiatan press release yang digelar hari ini di Aula Polres Pangandaran, Kamis, 30 Juli 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Pangandaran didampingi jajaran Pejabat Utama Polres Pangandaran serta personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Satreskrim Polres Pangandaran.
Tiga perkara yang dirilis melibatkan tiga tersangka yang identitasnya disamarkan dengan inisial B, K, dan F. Ketiga perkara tersebut ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak korban.
Salah satu perkara yang menjadi perhatian dalam pengungkapan tersebut adalah kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak yang diketahui telah mengandung dengan usia kandungan sekitar lima bulan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, keluarga korban awalnya mengetahui adanya perubahan fisik pada korban. Setelah dibujuk untuk menceritakan kejadian yang dialaminya, korban akhirnya mengungkapkan bahwa dirinya diduga diajak masuk ke rumah tersangka berinisial F.
Tersangka F diketahui merupakan tetangga korban. Tersangka diduga merayu dan memaksa korban melakukan hubungan seksual serta meminta korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya.
Untuk memastikan kondisi korban, keluarga kemudian membawa korban menjalani pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban diketahui telah mengandung dengan usia kandungan sekitar lima bulan. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada Polres Pangandaran untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain perkara tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Pangandaran juga menangani dua perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak lainnya.
Dalam perkara pertama, tersangka berinisial B yang berusia 29 tahun diduga berkenalan dengan korban melalui aplikasi media sosial. Tersangka kemudian mengajak korban menonton kesenian kuda lumping dan memberikan makanan ringan. Setelah kegiatan tersebut, korban diduga dibawa menginap di rumah teman tersangka dan mengalami tindak kekerasan seksual.
Sementara itu, dalam perkara lainnya, tersangka berinisial K diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anak yang merupakan keponakannya sendiri. Korban sebelumnya tinggal di rumah tersangka karena telah kehilangan kedua orang tua dan membutuhkan pengasuhan.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, perbuatan tersebut diduga telah dilakukan secara berulang. Perkara tersebut kemudian dilaporkan kepada Polres Pangandaran untuk diproses melalui tahapan penyidikan.
Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari menegaskan bahwa penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian serius Polres Pangandaran.
“Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama. Polres Pangandaran berkomitmen untuk menangani setiap perkara kekerasan seksual terhadap anak secara serius, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” ujar Kapolres.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar serta tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menemukan adanya dugaan kekerasan terhadap anak.
Polres Pangandaran akan terus melakukan langkah penegakan hukum serta memperkuat upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kabupaten Pangandaran.

















