Example floating
Example floating
Polres Pangandaran
BeritaHumasKriminalitasPress Release

Polres Pangandaran Amankan Terduga Pelaku Pencurian Gelang Emas di Batukaras

10
×

Polres Pangandaran Amankan Terduga Pelaku Pencurian Gelang Emas di Batukaras

Sebarkan artikel ini
Polres Pangandaran Amankan Terduga Pelaku Pencurian Gelang Emas di Batukaras
Polres Pangandaran Amankan Terduga Pelaku Pencurian Gelang Emas di Batukaras

PANGANDARAN – Polsek Cijulang bersama Tim Resmob Polres Pangandaran mengamankan seorang pria berinisial IS (47), yang diduga mencuri gelang emas milik seorang pedagang ikan di Desa Batukaras, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran.

Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari, S.H., S.I.K., M.Si., M.I.K., melalui Kasi Humas Polres Pangandaran Aiptu Yusdiana membenarkan penanganan perkara tersebut.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

“Terduga pelaku berhasil diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan melalui rekaman CCTV dan informasi masyarakat,” ujar Aiptu Yusdiana.

Peristiwa terjadi pada Kamis, 13 Agustus 2026 sekitar pukul 12.10 WIB di Jalan Batukaras Green Canyon. Saat itu, korban Irah sedang berjualan ikan menggunakan sepeda.

Terduga pelaku datang menggunakan sepeda motor Honda PCX putih dan berpura-pura hendak membeli ikan. Pelaku kemudian meminta melihat gelang emas yang dikenakan korban dan mengambilnya sebelum melarikan diri.

Korban mengalami kerugian gelang emas seberat sekitar 5,3 gram dengan nilai Rp3.445.000.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penelusuran rekaman CCTV di sejumlah titik. Hasil penyelidikan mengarah ke wilayah Kecamatan Cimerak.

Polisi kemudian memantau keberadaan terduga pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankannya di sekitar sebelum SPBU Cimerak pada Sabtu, 15 Agustus 2026.

Dari pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan gelang emas yang diduga milik korban serta sepeda motor yang digunakan saat kejadian.

“Terduga pelaku masih menjalani proses penyidikan. Penyidik akan mendalami seluruh alat bukti dan fakta hukum untuk menentukan penerapan pasal sesuai hasil penyidikan,” kata Aiptu Yusdiana.

Perkara tersebut ditangani Polres Pangandaran sebagai dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Pangandaran mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan dan segera melapor kepada kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana.

Example 1800x450

Komentar

Waspada Modus Kenalan Baru, Pelaku Mengaku Pegawai BUMN hingga Bekerja di Luar Negeri
Berita

mewaspadai modus penipuan yang diawali dengan perkenalan melalui media sosial maupun aplikasi pesan. Pelaku biasanya membangun komunikasi dan kepercayaan korban sebelum akhirnya meminta bantuan berupa transfer uang.

Jangan Asal Klik Tautan, Polres Pangandaran Ingatkan Bahaya Penipuan Phishing
Berita

Kepolisian Resor Pangandaran mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan mengklik tautan yang diterima melalui pesan singkat, WhatsApp, email maupun media sosial