Example floating
Example floating
Satlantas

Bukan Sekadar Pengawasan, Strong Point Pagi Mengingatkan Arti Pulang dengan Selamat

6
×

Bukan Sekadar Pengawasan, Strong Point Pagi Mengingatkan Arti Pulang dengan Selamat

Sebarkan artikel ini
DAKGARKUM PAGI
DAKGARKUM PAGI

Pangandaran — Setiap perjalanan menyimpan harapan sederhana, yakni berangkat dengan aman dan pulang selamat. Harapan tersebut menjadi semangat Satlantas Polres Pangandaran saat menggelar Strong Point Pagi. Kegiatan berlangsung Jumat, 9 Oktober 2026, di kawasan Tugu Marlin Pangandaran. Sejak pukul 06.30 hingga 08.00 WIB, petugas mengawasi lalu lintas dan mengingatkan pengendara.

Dalam pengawasan tersebut, petugas memperhatikan pelanggaran yang dapat dikenali secara kasatmata. Pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm mendapat perhatian dalam kegiatan tersebut. Petugas juga menyasar kendaraan tanpa pemasangan TNKB depan atau belakang sebagaimana diwajibkan. Pengendara yang merokok saat mengemudi turut menerima imbauan mengenai bahaya gangguan konsentrasi.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Dasar hukum penggunaan helm terdapat dalam Pasal 106 ayat (8) UU Nomor 22 Tahun 2009. Pasal 291 ayat (1) mengatur ancaman kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp250.000. Kendaraan tanpa TNKB yang ditetapkan Polri dapat dikenai Pasal 280, dengan ancaman kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp500.000. Sementara itu, Pasal 106 ayat (1) mewajibkan pengemudi berkendara wajar dan penuh konsentrasi, dengan sanksi Pasal 283 apabila unsur pelanggarannya terpenuhi.

Kegiatan ini menjadi pengingat bahwa keselamatan memerlukan kedisiplinan dan tanggung jawab setiap pengguna jalan. Petugas menjalankan pengawasan dengan mengutamakan edukasi, ketegasan, serta pelayanan kepada masyarakat. Kepolisian berharap pengendara semakin peduli terhadap kelengkapan kendaraan dan perilaku berkendara. Satlantas Polres Pangandaran mengajak seluruh pengguna jalan mengutamakan keselamatan dalam setiap perjalanan.

Example 1800x450

Komentar