Example floating
Example floating
BeritaHot NewsHumasSosial dan Umum

Polres Pangandaran Pantau Kapal Wisata Asing yang Berlabuh di Pantai Timur

44
×

Polres Pangandaran Pantau Kapal Wisata Asing yang Berlabuh di Pantai Timur

Sebarkan artikel ini
Polres Pangandaran Pantau Kapal Wisata Asing yang Berlabuh di Pantai Timur
Polres Pangandaran Pantau Kapal Wisata Asing yang Berlabuh di Pantai Timur

PANGANDARAN – Polres Pangandaran melalui Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) melaksanakan monitoring terhadap keberadaan sebuah kapal wisata asing (yacht) milik warga negara Belanda yang lego jangkar di kawasan Pantai Timur Pangandaran, Minggu (1/11/2026).

Kegiatan monitoring tersebut dilakukan sebagai langkah pendataan awal dan pemantauan aktivitas kapal asing di wilayah perairan Pangandaran, sekaligus memperoleh informasi terkait identitas penumpang, dokumen kapal, serta tujuan keberadaannya di kawasan tersebut.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Berdasarkan hasil pendataan awal, kapal bernama SW ZWERFCAT tersebut diketahui tiba di perairan Pantai Timur Pangandaran pada Sabtu (31/10/2026). Kapal dengan nomor registrasi PD 9336 dan tonase 15 GT itu tercatat berasal dari Belanda.

Di dalam kapal terdapat dua orang yang mengaku sebagai pasangan suami istri, yakni seorang laki-laki berkewarganegaraan Belanda dan seorang perempuan berkewarganegaraan Indonesia yang berasal dari wilayah Kabupaten Pangandaran.

Hingga pelaksanaan monitoring, belum diperoleh kepastian mengenai berapa lama kapal tersebut akan berada di perairan Pantai Timur Pangandaran.

Kapolres Pangandaran melalui Kasat Polairud Polres Pangandaran, AKP M. Anang Tri Sodikin, S.H., mengatakan bahwa kegiatan monitoring merupakan bagian dari upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah perairan, sekaligus memastikan informasi terkait keberadaan kapal asing dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing instansi.

“Monitoring ini dilakukan untuk memperoleh informasi dan melakukan pendataan awal terhadap keberadaan kapal beserta orang-orang yang berada di dalamnya. Apabila diperlukan pemeriksaan lebih lanjut, tentunya akan dikoordinasikan dengan instansi yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam penanganan kapal wisata asing, terdapat ketentuan terkait pelayanan kepelabuhanan, kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sementara itu, pemeriksaan dokumen perjalanan dan izin keimigrasian terhadap warga negara asing merupakan kewenangan pejabat imigrasi.

Polres Pangandaran melalui Satpolairud akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan keberadaan kapal tersebut serta berkoordinasi dengan instansi terkait apabila terdapat hal-hal yang memerlukan penanganan lebih lanjut.

Melalui kegiatan ini, Polres Pangandaran berupaya memastikan aktivitas di wilayah perairan tetap terpantau serta mendukung pelaksanaan tugas instansi terkait sesuai dengan ketentuan dan kewenangannya masing-masing.

Example 1800x450

Komentar