PANGANDARAN – Polres Pangandaran siap mengawal pelaksanaan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik atau vape di lingkungan Polri.
Aturan yang berlaku sejak 30 Oktober 2026 tersebut melarang seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), termasuk anggota Polri dan ASN Polri, menggunakan vape di dalam maupun di luar lingkungan kerja.
Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari, S.H., S.I.K., M.Si., M.I.K., melalui Kasi Humas Polres Pangandaran Aiptu Yusdiana, menyampaikan bahwa Polres Pangandaran siap mengawal penerapan ketentuan tersebut.
“Polres Pangandaran siap mengawal pelaksanaan surat edaran ini. Personel Polri dan ASN di lingkungan Polri diharapkan memahami serta mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Aiptu Yusdiana.
Ia juga mengimbau masyarakat yang datang ke Markas Komando (Mako) Polres Pangandaran agar memahami dan menaati aturan di lingkungan kepolisian. Pengunjung diminta tidak menggunakan vape selama berada di area Mako serta mengikuti arahan petugas.
“Kami mengimbau masyarakat yang datang ke Mako Polres Pangandaran untuk memahami aturan yang berlaku. Mohon tidak menggunakan vape selama berada di lingkungan Mako dan selalu mengikuti arahan petugas,” tutupnya

















