Example floating
Example floating
BeritaHot NewsHumasSosial dan Umum

Kapolres Pangandaran Siap Kawal Larangan Penggunaan Vape di Lingkungan Polri

24
×

Kapolres Pangandaran Siap Kawal Larangan Penggunaan Vape di Lingkungan Polri

Sebarkan artikel ini
Kapolres Pangandaran Siap Kawal Larangan Penggunaan Vape di Lingkungan Polri
Kapolres Pangandaran Siap Kawal Larangan Penggunaan Vape di Lingkungan Polri

PANGANDARAN – Polres Pangandaran siap mengawal pelaksanaan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik atau vape di lingkungan Polri.

Aturan yang berlaku sejak 30 Oktober 2026 tersebut melarang seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), termasuk anggota Polri dan ASN Polri, menggunakan vape di dalam maupun di luar lingkungan kerja.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari, S.H., S.I.K., M.Si., M.I.K., melalui Kasi Humas Polres Pangandaran Aiptu Yusdiana, menyampaikan bahwa Polres Pangandaran siap mengawal penerapan ketentuan tersebut.

“Polres Pangandaran siap mengawal pelaksanaan surat edaran ini. Personel Polri dan ASN di lingkungan Polri diharapkan memahami serta mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Aiptu Yusdiana.

Ia juga mengimbau masyarakat yang datang ke Markas Komando (Mako) Polres Pangandaran agar memahami dan menaati aturan di lingkungan kepolisian. Pengunjung diminta tidak menggunakan vape selama berada di area Mako serta mengikuti arahan petugas.

“Kami mengimbau masyarakat yang datang ke Mako Polres Pangandaran untuk memahami aturan yang berlaku. Mohon tidak menggunakan vape selama berada di lingkungan Mako dan selalu mengikuti arahan petugas,” tutupnya

Example 1800x450

Komentar