Pangandaran, 20 Maret 2025 —
Dalam upaya menciptakan situasi aman dan kondusif serta menekan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukum Polres Pangandaran, Sat Samapta melaksanakan patroli dan razia ke tempat-tempat yang diduga menjual miras tanpa izin.
Patroli ini menyasar beberapa lokasi yang sebelumnya telah mendapat laporan dari masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, personel memberikan himbauan kepada para pemilik toko dan warung agar tidak menjual miras ilegal yang dapat memicu gangguan keamanan.
Kasat Samapta Polres Pangandaran, AKP Wahyu Hidayat, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan patroli dan razia akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban masyarakat, terutama menjelang hari raya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Pangandaran. Selain patroli, kami juga mengedukasi masyarakat agar ikut peduli dan melaporkan jika menemukan penjualan miras ilegal,” jelasnya.
Kegiatan berjalan aman dan lancar. Masyarakat diimbau untuk menghubungi call center 110 apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan atau berpotensi mengganggu kamtibmas.
















