Jum’at, 16 Mei 2025, staff logistik Polres Pangandaran melakukan pengecekan kendaraan dinas R2 R4 & R6, pengecekan ini bertujuan untuk mengetahui kondisi, keberadaan, dan pemegang kendaraan dinas tersebut.
Kendaraan dinas Polri merupakan salah satu aset strategis dalam mendukung tugas dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Sebagai bagian dari Barang Milik Negara (BMN), kendaraan dinas digunakan untuk menunjang mobilitas personel kepolisian dalam menjalankan berbagai tugas operasional, mulai dari patroli, pengawalan, hingga penanganan kejadian darurat.
Jenis kendaraan dinas yang dimiliki Polri sangat beragam, tergantung pada kebutuhan dan spesifikasi tugas masing-masing satuan kerja. Di antaranya meliputi kendaraan roda dua untuk personel patroli lapangan, kendaraan roda empat untuk operasional dan pengawalan, serta kendaraan taktis khusus untuk satuan Brimob atau Gegana. Kendaraan-kendaraan ini dirancang dan dipilih berdasarkan pertimbangan efektivitas, kecepatan respons, serta kondisi geografis wilayah tugas.
engelolaan kendaraan dinas Polri dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan, mencakup perencanaan kebutuhan, pengadaan, distribusi, pemeliharaan, serta penghapusan kendaraan yang sudah tidak layak pakai. Setiap kendaraan dicatat dalam sistem pengelolaan BMN dan wajib digunakan sesuai dengan ketentuan serta tanggung jawab jabatan. Penggunaan yang disiplin dan pemeliharaan yang tepat sangat penting untuk menjaga kondisi kendaraan tetap prima dan siap digunakan setiap saat.