PANGANDARAN — Guna mengantisipasi potensi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah hukum Polsek Pangandaran, Kepolisian Sektor (Polsek) Pangandaran mengintensifkan sosialisasi dan edukasi pencegahan kepada masyarakat.
Langkah pencegahan ini berfokus pada edukasi langsung di lapangan serta penyebaran media imbauan untuk meningkatkan kesadaran warga, khususnya yang tinggal atau beraktivitas di sekitar kawasan hutan dan perkebunan.
Dalam keterangannya, personel Polsek Pangandaran mengingatkan warga agar tidak melakukan tindakan pemicu kebakaran, seperti membuang puntung rokok sembarangan di area kering, membuat api unggun tanpa pengawasan, hingga membuka lahan dengan cara dibakar.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan secara sengaja maupun akibat kelalaian merupakan tindakan melanggar hukum yang berujung pada ancaman sanksi pidana denda dan penjara. Selain merusak ekosistem dan mengganggu kesehatan akibat asap, Karhutla juga berdampak buruk pada sektor pariwisata di wilayah Pangandaran.
Masyarakat yang melihat adanya titik api atau potensi bahaya kebakaran diimbau untuk segera melapor kepada pihak berwajib melalui layanan darurat Call Center Polri di nomor 110 yang beroperasi selama 24 jam dan bebas pulsa.
Melalui langkah proaktif ini, Polsek Pangandaran berharap sinergi antara kepolisian dan warga dapat terus terjalin demi menjaga lingkungan Pangandaran tetap aman, hijau, dan bebas dari bencana kebakaran lahan.

















