Pangandaran – Polsek Pangandaran mengimbau kepada seluruh pengendara di wilayah hukumnya agar tidak merokok saat berkendara. Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk edukasi dan pencegahan terhadap potensi kecelakaan lalu lintas yang bisa disebabkan oleh gangguan konsentrasi saat mengemudi.
Kapolsek Pangandaran AKP Nandang Rokhmana, S.H., M.H. menegaskan bahwa merokok saat berkendara bukanlah kebiasaan sepele, melainkan tindakan yang dapat membahayakan keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lainnya. Menurutnya, aktivitas seperti menyalakan rokok, memegang rokok, hingga membuang puntungnya bisa mengalihkan perhatian dari jalan.
“Merokok saat mengemudi termasuk dalam kategori pengalihan konsentrasi. Bahkan, asap rokok dapat mengganggu jarak pandang dan menyebabkan iritasi pada mata atau pernapasan, terutama di dalam kendaraan tertutup,” jelas Kapolsek.
Selain membahayakan keselamatan, tindakan tersebut juga melanggar aturan lalu lintas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu konsentrasi. Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 283 dengan sanksi berupa denda maksimal Rp750.000 atau kurungan selama 3 bulan.
Polsek Pangandaran juga mengingatkan bahwa puntung rokok yang dibuang sembarangan dapat menimbulkan kebakaran, terlebih jika mengenai benda yang mudah terbakar seperti jok kendaraan atau sampah kering di pinggir jalan.
Melalui imbauan ini, Kapolsek berharap seluruh pengguna kendaraan bermotor lebih disiplin dan peduli terhadap keselamatan berlalu lintas. “Kami mengajak masyarakat untuk tidak merokok saat berkendara demi keamanan dan kenyamanan bersama di jalan raya,” pungkas AKP Nandang.