Example floating
Example floating
Example 1600x495
SipropamSosial dan Umum

Propam Polres Pangandaran Sosialisasikan QR Yanduan Mabes Polri kepada Masyarakat

132
×

Propam Polres Pangandaran Sosialisasikan QR Yanduan Mabes Polri kepada Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Pangandaran — Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Pangandaran menggelar kegiatan sosialisasi penggunaan QR Yanduan milik Mabes Polri kepada masyarakat. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi serta memudahkan masyarakat dalam menyampaikan pengaduan terkait pelayanan dan perilaku anggota kepolisian.

Dalam kegiatan tersebut, anggota Propam turun langsung ke sejumlah titik keramaian, seperti pasar, pusat pelayanan publik, dan kawasan wisata, untuk memberikan edukasi kepada warga. Masyarakat diperkenalkan dengan cara memindai kode QR Yanduan yang dapat diakses melalui ponsel, sehingga laporan dapat disampaikan dengan cepat, mudah, dan terintegrasi.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Kasi Propam Polres Pangandaran menjelaskan bahwa QR Yanduan merupakan inovasi dari Mabes Polri guna memperkuat pengawasan internal sekaligus membuka ruang partisipasi publik. “Melalui sistem ini, masyarakat bisa langsung melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran oleh anggota Polri, tanpa harus datang ke kantor,” ujarnya.

Selain itu, sosialisasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Dengan adanya akses pengaduan yang transparan, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional dan akuntabel.

Warga yang mengikuti kegiatan tersebut menyambut baik langkah ini. Mereka menilai sistem QR Yanduan sangat praktis dan mempermudah penyampaian aspirasi maupun keluhan.

Polres Pangandaran menegaskan akan terus melakukan sosialisasi secara berkelanjutan agar seluruh lapisan masyarakat memahami dan memanfaatkan layanan ini secara optimal.

Example 1800x450

Komentar

Diduga Edarkan Ratusan Butir Obat Terlarang, Pemuda 18 Tahun Diamankan SatRes Narkoba Polres Pangandaran
Berita

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Cirema RT 003 RW 002, Desa Kertamukti, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran.