Pada hari Rabu, 03 September 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, Kapolsek Pangandaran AKP Nandang Rokhmana, S.H., M.H. bersama dengan anggota Polsek Pangandaran melaksanakan kegiatan pemasangan Maklumat Kapolda Jawa Barat Nomor: Mak/VII/2025 tanggal 31 Juli 2025 tentang Pemberantasan Premanisme. Pemasangan maklumat tersebut dilakukan di papan mading Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi sekaligus edukasi kepada masyarakat mengenai komitmen Polda Jabar dalam memberantas segala bentuk tindak premanisme yang meresahkan warga. Dengan adanya maklumat tersebut, diharapkan masyarakat semakin memahami bahwa segala bentuk aksi premanisme tidak dibenarkan secara hukum dan akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolsek Pangandaran dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa pemasangan maklumat merupakan salah satu langkah nyata Polri dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Pangandaran. Pihak kepolisian juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menolak praktik premanisme serta berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan masing-masing.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan bersama, serta mendukung penuh upaya Polri dalam mewujudkan Pangandaran yang aman, nyaman, dan bebas dari aksi premanisme.
















