Pangandaran – Polres Pangandaran melaksanakan pengamanan kegiatan audiensi antara Aliansi Rakyat Pangandaran Bergerak dengan DPRD Kabupaten Pangandaran terkait polemik investasi yang mengatasnamakan MBA, Jumat (20/2/2025). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran mulai pukul 14.00 WIB hingga 17.00 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.
Audiensi tersebut dikoordinatori oleh Sdr. Tian Kadarisman dan dihadiri unsur Forkopimda serta instansi terkait, di antaranya Wakapolres Pangandaran Kompol Usep Supiyan, S.H., M.M., Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin, Sekretaris DPRD Kabupaten Pangandaran Dodi Djubardi, S.Pd., M.Pd., perwakilan Bank Indonesia Tasikmalaya, serta perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya dan OJK Bandung yang tergabung dalam Satgas PASTI. Turut hadir personel TNI dari Kodim 0625/Pangandaran, Satpol PP, Dishub Kabupaten Pangandaran, serta personel Polres Pangandaran.
Dalam forum tersebut disampaikan bahwa sejak awal tahun 2025 terdapat aktivitas entitas yang menggunakan nama MBA di wilayah Kabupaten Pangandaran. Entitas tersebut mengklaim sebagai lembaga periklanan kreatif internasional yang berkantor pusat di London, Inggris, berdiri sejak tahun 1995, serta melakukan perekrutan anggota melalui situs daring dan kontak resmi. Lokasi operasional disebut berada di wilayah Desa Parigi, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran.
Aliansi Rakyat Pangandaran Bergerak menyampaikan aspirasi masyarakat yang merasa resah dan meminta kejelasan proses penanganan dugaan investasi bermasalah tersebut. Dalam penyampaiannya, aliansi menyoroti adanya dugaan keterlibatan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Pangandaran sebagai member MBA, yakni H. Dadang E., S.IP, Yusef Rahmanudin, S.Ag, Dr. Drs. H. Endjang Nafandy, M.Si., M.H., Kyai H. Ngisom, S.Pd.I, Rahman Hidayat, serta Hj. Mimin Mintarsih, S.IP., M.Pd.
Namun demikian, terkait penyebutan nama-nama tersebut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hingga saat ini belum terdapat keputusan hukum tetap yang menyatakan adanya pelanggaran pidana, dan proses klarifikasi maupun pendalaman masih berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku.
Perwakilan Bank Indonesia Tasikmalaya menyampaikan bahwa kewenangan pengawasan dan perizinan investasi berada pada OJK, sedangkan BI berperan dalam aspek sistem dan transaksi keuangan. BI juga menyatakan siap berkoordinasi melalui Satgas PASTI terkait laporan masyarakat.
Sementara itu, pihak OJK menjelaskan telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak untuk klarifikasi terkait aktivitas MBA. OJK menegaskan bahwa tidak terdapat proses legalisasi terhadap entitas tersebut dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan investasi ilegal melalui kanal pengaduan resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Wakapolres Pangandaran dalam kesempatan tersebut mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memanfaatkan sarana digital, mengingat maraknya modus kejahatan berbasis online. Masyarakat diharapkan tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar tanpa memastikan legalitas dan izin resmi dari otoritas berwenang.
Dari hasil audiensi, penanganan dugaan kasus investasi MBA dipercayakan kepada pihak Kepolisian untuk dilakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut. Pihak OJK juga akan menelusuri rekening yang digunakan dalam transaksi sebagai bagian dari proses investigasi. Selain itu, Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Pangandaran akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik terhadap anggota DPRD yang disebut dalam audiensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selama kegiatan berlangsung, pengamanan dilakukan secara terbuka dan tertutup oleh sekitar 150 personel gabungan Polres Pangandaran, Kodim 0625/Pangandaran, Satpol PP, dan Dishub Kabupaten Pangandaran yang dipimpin Wakapolres Pangandaran. Secara keseluruhan, kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif.
















