Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHumasKriminalitasPress Release

Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Pembobolan Rekening Dormant Senilai Rp204 Miliar, 9 Tersangka Diamankan

19
×

Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Pembobolan Rekening Dormant Senilai Rp204 Miliar, 9 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat pembobolan rekening bank dormant. Nilai kerugian mencapai Rp204 miliar. Pengungkapan ini diumumkan pada Kamis (25/9/2025). Ini terjadi setelah penyelidikan intensif sejak awal Juli. Penyelidikan itu berawal dari laporan polisi pada 2 Juli 2025.

Sindikat tersebut menyamar sebagai Satgas Perampasan Aset dan bekerja sama dengan oknum internal bank untuk menyusup ke sistem perbankan. Target mereka adalah rekening-rekening dormant (tidak aktif) yang kemudian dipindahkan dananya secara ilegal ke sejumlah rekening penampungan. Kasus ini menambah panjang daftar kejahatan siber di sektor perbankan, yang dalam beberapa tahun terakhir terus menunjukkan peningkatan signifikan.

Dalam konferensi pers, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari sinergi lintas lembaga.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

“Kunci keberhasilan pengungkapan tindak pidana ini adalah respon cepat. Ada analisis mendalam dan kecermatan. Diperlukan juga kerja keras penyidik Subdit 2 Perbankan, dengan dukungan koordinasi intensif bersama PPATK,” ujarnya di Bareskrim Polri.

Lebih lanjut, Brigjen Helfi menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan pada Jumat malam di luar jam operasional. Tujuannya adalah menghindari sistem deteksi internal bank. Salah satu pelaku, mantan teller bank, menggunakan User ID Core Banking System yang diberikan oleh Kepala Cabang Pembantu. Dari situ, dana Rp204 miliar berhasil dipindahkan tanpa sepengetahuan nasabah.

Selanjutnya, dana tersebut tersebar ke lima rekening penampungan sebelum akhirnya terdeteksi pihak bank. Laporan cepat dari bank menjadi faktor penting dalam menghentikan peredaran dana ilegal tersebut.

Polri menetapkan sembilan orang tersangka yang terbagi dalam tiga kelompok:

  1. Oknum Karyawan Bank
    • AP (Kepala Cabang Pembantu)
    • GRH (Consumer Relation Manager)
  2. Pelaku Pembobolan
    • C alias K (otak sindikat, menyamar sebagai Satgas)
    • DR (konsultan hukum)
    • NAT (eks pegawai bank, eksekutor transaksi)
    • R (mediator)
    • TT (fasilitator keuangan ilegal)
  3. Pelaku Pencucian Uang
    • DH (pembuka blokir rekening)
    • IS (pemilik rekening penampungan)

Selain itu, dua tersangka—C alias K dan DH—juga diduga terkait kasus penculikan. Kepala Cabang BRI Cempaka Putih saat ini ditangani Polda Metro Jaya.

Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil memulihkan seluruh dana. Selain itu, mereka mengamankan barang bukti berupa 22 ponsel. Mereka juga mengamankan satu hard disk eksternal dan dua DVR CCTV. Mereka mendapatkan satu mini PC dan satu laptop Asus ROG.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dari empat undang-undang, yaitu:

  • UU Perbankan: maksimal 15 tahun penjara, denda Rp200 miliar
  • UU ITE: maksimal 6 tahun penjara, denda Rp600 juta
  • UU Transfer Dana: maksimal 20 tahun penjara, denda Rp20 miliar
  • UU TPPU: maksimal 20 tahun penjara, denda Rp10 miliar

Sebagai langkah pencegahan, Brigjen Helfi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan rekening dormant.

“Kami mengingatkan agar nasabah rutin memantau aktivitas rekening, memperbarui data diri, dan mengaktifkan notifikasi transaksi. Langkah sederhana ini penting untuk mencegah aksi sindikat,” tegasnya.

Ke depan, Polri akan terus mengembangkan penyelidikan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Di sisi lain, kasus ini menjadi pengingat penting. Kejahatan perbankan berbasis teknologi membutuhkan kewaspadaan ekstra dari pihak bank. Masyarakat sebagai nasabah juga harus lebih waspada.

Example 468x60

Komentar