Example floating
Example floating
Example 1600x495
HumasKriminalitasPress Release

Bisnis Haram Pasutri di Pangandaran: Adegan Ranjang ‘Live’ Raup Rp65 Juta, Berakhir Saat Subuh Buta

825
×

Bisnis Haram Pasutri di Pangandaran: Adegan Ranjang ‘Live’ Raup Rp65 Juta, Berakhir Saat Subuh Buta

Sebarkan artikel ini

PANGANDARAN – Di balik fasad sebuah rumah di Perumahan Graha Artha Pajaten yang tenang, sepasang suami istri muda menjalankan usaha. Rumah itu tampak biasa dan tidak mencolok. Bisnis ini tidak terduga. (WCJ) berusia 24 tahun. Istrinya, (E), berusia 25 tahun. Mereka mengubah kamar tidur mereka menjadi studio produksi konten pornografi. Mereka meraup puluhan juta rupiah. Akhirnya, polisi menggerebek mereka saat subuh buta.

Kisah ini berakhir pada Jumat, 13 Juni 2025, pukul 03.30 WIB, ketika tim dari Satreskrim Polres Pangandaran menggedor pintu rumah mereka di Blok A159, Desa Pajaten, Kecamatan Sidamulih. Penangkapan ini merupakan puncak dari penyelidikan yang dimulai sehari sebelumnya, saat Unit Tipidter menemukan aktivitas mencurigakan di dunia maya.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Pasangan ini mengakui telah menjalankan aksinya sejak Desember 2024. Modus operandinya adalah dengan melakukan siaran langsung adegan intim mereka melalui aplikasi

Papaya Live dan HOT51. Tak berhenti di situ, mereka juga menawarkan layanan premium berupa


Video Call Sex (VCS) melalui WhatsApp kepada para pelanggannya. Bisnis haram ini berjalan hingga Mei 2025. Mereka berhasil mengumpulkan keuntungan lebih dari Rp65 juta. Keuntungan ini digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Di dalam rumah yang seharusnya menjadi tempat bernaung, polisi justru menemukan studio dadakan mereka. Petugas menyita berbagai peralatan “kerja” pasutri ini, mulai dari tiga unit ponsel, tripod lengkap dengan

ringlight, hingga kasur yang menjadi latar adegan mereka. Berbagai alat bantu seks turut diamankan. Barang bukti yang ironis juga ditemukan. Ini termasuk sebuah buku tabungan atas nama WCJ dan dua buku nikah resmi milik pasangan tersebut.

Kini, WCJ dan E dihadapkan pada jeratan hukum berlapis yang mengancam kebebasan mereka selama bertahun-tahun. Mereka disangkakan melanggar Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi. Berdasarkan UU ITE, mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Sementara dari UU Pornografi, ancaman hukumannya jauh lebih berat, yakni pidana penjara hingga 12 tahun dengan denda mencapai Rp6 miliar. Penyelidikan kasus ini juga melibatkan keterangan dari ahli ITE dan ahli pidana untuk memperkuat bukti kejahatan mereka14.

Example 1800x450

Komentar

Dari New York, Polri Tegaskan Komitmen Indonesia Mengawal Perdamaian Dunia
Berita

Sidang hari kedua UNCOPS 2026 membahas tiga isu utama, yakni visi masa depan UN Police, inovasi dan teknologi dalam kepolisian, serta penguatan kerja sama internasional dalam menghadapi berbagai tantangan kejahatan transnasional.

Ketua Komisi III DPR RI Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU
Berita

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan apresiasi sekaligus dukungan terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang meningkatkan penanganan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) ke tahap penyidikan.

Polri Tingkatkan Dugaan Korupsi dan TPPU Pengadaan Batu Bara PLTU ke Tahap Penyidikan, Kerugian Negara Diindikasikan Capai Rp5 Triliun
Humas

Kortastipidkor Bareskrim Polri resmi meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018–2026 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.