PANGANDARAN – Aksi nekat seorang pria berinisial SP (29) dalam bisnis haram pil keras tanpa izin edar berakhir sudah. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pangandaran berhasil menciduknya tepat di depan pos ronda. Penangkapan terjadi di Dusun Pondok Lombok, Desa Sidomulyo, Pangandaran. Ini terjadi pada Rabu (25/6/2025) malam. Penangkapan ini bagai drama tengah malam, membongkar praktik ilegal yang meresahkan masyarakat.
Bak mendapatkan durian runtuh, informasi dari warga menjadi kunci keberhasilan operasi ini. Sekitar pukul 19.00 WIB, kabar tentang transaksi mencurigakan obat jenis Hexymer dan Double Y sampai ke telinga petugas yang sedang berpatroli. Tanpa buang waktu, tim bergerak cepat menuju lokasi yang diinformasikan.
Benar saja, sekitar pukul 20.30 WIB, seorang pria dengan ciri-ciri yang akurat berhasil diidentifikasi. Saat digeledah, petugas menemukan ‘paket kecil’ berupa 10 butir Hexymer dan 20 butir Double Y di saku celananya. Petugas juga menemukan uang tunai Rp150 ribu hasil penjualan. Selain itu, sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi turut ditemukan.

Namun, operasi belum usai. Polisi tak mau berhenti di ‘tangga pertama’. Pengembangan dilakukan hingga ke kediaman SP di Desa Pajaten, Kecamatan Sidamulih. Hasilnya? Lebih mencengangkan! Di sebuah tas selempang coklat, ditemukan ‘gudang’ pil terlarang: 751 butir Hexymer dan 90 butir Double Y yang siap diedarkan. SP pun tak bisa mengelak dan mengakui semua barang haram itu miliknya.
Total, dari tangan SP, polisi berhasil menyita 761 butir Hexymer dan 110 butir Double Y. Tak hanya itu, uang tunai, tas, dan ponsel tersangka juga ikut diamankan sebagai barang bukti. Polisi kini tengah memburu satu pelaku lain berinisial DN. Pelaku ini diduga terlibat dalam jaringan ini. DN telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Pangandaran melalui Kasat Resnarkoba menyatakan bahwa SP kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, khususnya Pasal 435 juncto Pasal 436. Ancaman hukumannya tak main-main: maksimal 12 tahun kurungan penjara atau denda hingga Rp5 miliar!
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Pangandaran dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayahnya. Masyarakat diimbau untuk terus aktif memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang sehat dan aman dari bahaya narkotika.
















