Example floating
Example floating
Example 1600x495
HumasKriminalitasPress Release

Kakek di Pangandaran Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak 4 Tahun

492
×

Kakek di Pangandaran Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak 4 Tahun

Sebarkan artikel ini
Kakek di Pangandaran Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak 4 Tahun
Kakek di Pangandaran Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak 4 Tahun

Pangandaran – Seorang kakek berusia 63 tahun di Kabupaten Pangandaran berinisial J (63) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 4 tahun. Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Pangandaran setelah menerima laporan dari orang tua korban.

Pelapor, Fitriyanti (35), warga Dusun Pasar, Desa Ciganjeng, Kecamatan Padaherang, melaporkan kejadian tersebut pada 25 September 2025 dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/204/IX/2025/SPKT/Polres Pangandaran/Polda Jawa Barat.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan bukti kuat yang mengarah pada dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap korban berinisial SN (4), yang juga merupakan warga satu dusun dengan pelaku.

Kasatreskrim Polres Pangandaran AKP IDAS WARDIAS menerangkan, perbuatan bejat itu dilakukan di rumah tersangka di Dusun Pasar, Desa Ciganjeng, ketika korban sedang bermain bersama cucu tersangka. Aksi tersebut diduga terjadi lebih dari satu kali.

Polisi kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Penetapan Tersangka terhadap J pada 11 Oktober 2025. Dari hasil pemeriksaan, penyidik telah memeriksa enam orang saksi, termasuk pelapor, beberapa warga, tersangka, dan korban.

Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua potong pakaian milik korban serta surat visum et repertum dari RSUD Pandega Pangandaran yang ditandatangani oleh dokter dr. Muhammad Zulfani Najmi. Dalam hasil visum disebutkan bahwa saat pemeriksaan dilakukan, selaput hymen korban tidak dapat diidentifikasi secara pasti.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.

Polres Pangandaran menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlanjut dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya dugaan kekerasan atau pelecehan terhadap anak di lingkungannya.

Example 1800x450

Komentar

Kapolres Cek Pospam Operasi Ketupat Lodaya 2026, di Jalur Wisata Pangandaran, pastikan Pemudik dan wisatawan Aman dan nyaman.
Berita

Kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi dan dukungan kami agar seluruh personel tetap dalam kondisi prima, baik secara fisik maupun mental, selama menjalankan tugas kemanusiaan ini,” ujar Kapolres di sela-sela kegiatannya.

Mobil Honda Jazz Terperosok ke Selokan di Parigi Pangandaran, Satu Orang Luka Ringan
Berita

mengimbau para pengendara untuk selalu berhati-hati saat melintas di jalan sempit serta mengutamakan keselamatan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Dua Pemuda Terluka Akibat Ledakan Petasan di Mangunjaya, Polisi Datangi TKP PANGANDARAN – Sebuah ledakan yang diduga berasal dari petasan terjadi di Dusun Babakan RT 007 RW 002, Desa Sindangjaya, Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran, Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Akibat kejadian tersebut, dua orang pemuda mengalami luka berat. Kapolsek Padaherang AKP Abdurahman bersama anggota segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari para saksi. Dua korban yang mengalami luka berat diketahui berinisial A.S. (22), warga Dusun Babakan Desa Sindangjaya, dan H.R.A. (19), warga Dusun Babakan RT 004 RW 002 Desa Sindangjaya Kecamatan Mangunjaya. Berdasarkan keterangan saksi I.M. (65), peristiwa bermula saat dirinya mendengar suara ledakan dari arah rumah korban sebanyak tiga kali. Mendengar suara tersebut, saksi kemudian mendatangi sumber suara dan menemukan korban A.S. dalam keadaan tergeletak di dapur rumah, sementara korban H.R.A. berada di bagian belakang rumah. Di lokasi kejadian juga ditemukan ceceran kertas yang diduga merupakan sisa petasan. Diduga kuat ledakan tersebut berasal dari petasan yang dibuat oleh korban A.S. Kedua korban kemudian segera dievakuasi ke Puskesmas Mangunjaya untuk mendapatkan penanganan medis. Berdasarkan keterangan tenaga medis, korban A.S. harus dirujuk ke RSOP Ciamis untuk penanganan lebih lanjut. Kapolsek Padaherang AKP Abdurahman mengatakan pihak kepolisian telah melakukan sejumlah langkah penanganan, di antaranya menerima laporan, mendatangi TKP, mendata korban dan saksi, serta melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait peristiwa ledakan tersebut.
Berita

Dua korban yang mengalami luka berat diketahui berinisial A.S. (22), warga Dusun Babakan Desa Sindangjaya, dan H.R.A. (19), warga Dusun Babakan RT 004 RW 002 Desa Sindangjaya Kecamatan Mangunjaya.