Example floating
Example floating
Example 1600x495
HumasKriminalitasPress Release

Kakek di Pangandaran Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak 4 Tahun

570
×

Kakek di Pangandaran Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak 4 Tahun

Sebarkan artikel ini
Kakek di Pangandaran Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak 4 Tahun
Kakek di Pangandaran Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak 4 Tahun

Pangandaran – Seorang kakek berusia 63 tahun di Kabupaten Pangandaran berinisial J (63) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 4 tahun. Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Pangandaran setelah menerima laporan dari orang tua korban.

Pelapor, Fitriyanti (35), warga Dusun Pasar, Desa Ciganjeng, Kecamatan Padaherang, melaporkan kejadian tersebut pada 25 September 2025 dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/204/IX/2025/SPKT/Polres Pangandaran/Polda Jawa Barat.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan bukti kuat yang mengarah pada dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap korban berinisial SN (4), yang juga merupakan warga satu dusun dengan pelaku.

Kasatreskrim Polres Pangandaran AKP IDAS WARDIAS menerangkan, perbuatan bejat itu dilakukan di rumah tersangka di Dusun Pasar, Desa Ciganjeng, ketika korban sedang bermain bersama cucu tersangka. Aksi tersebut diduga terjadi lebih dari satu kali.

Polisi kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Penetapan Tersangka terhadap J pada 11 Oktober 2025. Dari hasil pemeriksaan, penyidik telah memeriksa enam orang saksi, termasuk pelapor, beberapa warga, tersangka, dan korban.

Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua potong pakaian milik korban serta surat visum et repertum dari RSUD Pandega Pangandaran yang ditandatangani oleh dokter dr. Muhammad Zulfani Najmi. Dalam hasil visum disebutkan bahwa saat pemeriksaan dilakukan, selaput hymen korban tidak dapat diidentifikasi secara pasti.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.

Polres Pangandaran menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlanjut dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya dugaan kekerasan atau pelecehan terhadap anak di lingkungannya.

Example 1800x450

Komentar

Jelang Mayday 2026, Kapolres Pangandaran Terima Audiensi SPSI Bahas Ketenagakerjaan
Berita

Dalam pertemuan tersebut dibahas berbagai persoalan ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Pangandaran, mulai dari keberadaan desk ketenagakerjaan, kesejahteraan pekerja, hingga rencana kegiatan peringatan Mayday 2026.

Ngamuk Bawa Parang di SDN 2 Padaherang, Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi
Berita

Kapolsek Padaherang AKP Abdurahman menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat pelaku sedang membersihkan rumput di halaman rumah kerabatnya. Pada saat itu, sejumlah anak sekolah dasar melintas di depan lokasi dan diduga mengejek pelaku.

Bapenda Kabupaten Pangandaran Berkolaborasi dengan Satlantas Polres Pangandaran Tertibkan Pajak Kendaraan
Berita

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran berkolaborasi dengan Satuan Lalu Lintas Polres Pangandaran dalam kegiatan penertiban Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU)

Satpolairud Polres Pangandaran Amankan Perahu Tanpa Awak di Perairan Bojong Salawe
Berita

Satpolairud Polres Pangandaran mengamankan sebuah perahu katir tanpa awak bernama APE MARLIN yang ditemukan terdampar di perairan Bojong Salawe, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran