Example floating
Example floating
Example 1600x495
BeritaHumasKriminalitasPress ReleaseSosial dan Umum

Korban Rugi Rp100 Juta, Polres Pangandaran Ungkap Dugaan Penipuan Bermodus Bisnis Gula

3
×

Korban Rugi Rp100 Juta, Polres Pangandaran Ungkap Dugaan Penipuan Bermodus Bisnis Gula

Sebarkan artikel ini
Korban Rugi Rp100 Juta, Polres Pangandaran Ungkap Dugaan Penipuan Bermodus Bisnis Gula
Korban Rugi Rp100 Juta, Polres Pangandaran Ungkap Dugaan Penipuan Bermodus Bisnis Gula

PANGANDARAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp100 juta. Dalam perkara tersebut, penyidik Unit Harda Satreskrim telah menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial RB pada Sabtu, 25 Juli 2026.

Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari, S.H., S.I.K., M.Si., M.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Idas Wardias, S.H., M.H., C.PHR mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/102/V/2026/SPKT/Polres Pangandaran/Polda Jawa Barat yang diterima pada 18 Mei 2026.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Perkara bermula pada Juli 2025 saat tersangka mendatangi korban dan menawarkan kerja sama usaha jual beli gula. Kepada korban, tersangka mengaku membutuhkan modal usaha sebesar Rp100 juta serta menjanjikan dana tersebut akan dikembalikan dalam waktu paling lambat tujuh hari dengan tambahan keuntungan sebesar lima persen.

Karena percaya dengan penjelasan tersebut, korban kemudian mentransfer uang secara bertahap, yakni Rp45 juta pada 7 Juli 2025 dan Rp55 juta pada 8 Juli 2025, sehingga total dana yang diserahkan mencapai Rp100 juta.

Namun hingga waktu yang dijanjikan berakhir, uang tersebut tidak pernah dikembalikan. Hasil penyelidikan Satreskrim Polres Pangandaran mengungkap bahwa usaha jual beli gula yang dijadikan alasan untuk meminjam uang diduga tidak pernah dijalankan sebagaimana disampaikan kepada korban.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sehingga menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan untuk kepentingan proses hukum,” kata AKP Idas Wardias.

Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, bukti transfer dana sebesar Rp45 juta dan Rp55 juta, serta rekening koran milik korban, pihak terkait, dan tersangka.

Tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari melalui Kasat Reskrim AKP Idas Wardias menegaskan bahwa Polres Pangandaran berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai bentuk penawaran usaha maupun investasi yang menjanjikan keuntungan dalam waktu singkat. Pastikan terlebih dahulu kebenaran dan legalitasnya. Apabila menjadi korban atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Pangandaran selama 20 hari, terhitung mulai 25 Juli hingga 13 Agustus 2026. Penyidik masih melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta mempersiapkan pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri.

Example 1800x450

Komentar