PANGANDARAN – Satreskrim Polres Pangandaran menangkap, BN (49). Ia ditangkap di rumah saudaranya di Jawa Tengah, Jumat (29/8/2025) malam.
Kapolres Pangandaran AKBP ANDRI KURNIAWAN SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Idas SH MH, membenarkan penangkapan tersebut. “Yang bersangkutan diamankan tanpa perlawanan di kediaman saudaranya,” kata Idas, Senin (1/9/2025).
Polisi lebih dulu menetapkan dua eks pegawai BPBD Pangandaran. Masing-masing adalah KN dan MY. Selain itu, satu warga sipil berinisial DK juga ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya dilaporkan korban karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan total kerugian mencapai Rp 430 juta.
“Untuk BN sudah dilakukan penahanan mulai hari ini, berlaku 20 hari ke depan. Dari hasil gelar perkara, jumlah tersangka tetap empat orang,” ujar Idas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Polres pangandaran berkomitmen untuk melakukan tranparansi penanganan kasus yang berkeadilan bagi semua pihak, serta mengedepankan profesional dan akuntabel.
















