Pangandaran – Satuan Lalu Lintas Polres Pangandaran kembali melaksanakan kegiatan “Polantas Menyapa” sebagai upaya memberikan edukasi dan pelayanan informasi kepada masyarakat. Kali ini, sosialisasi difokuskan pada persyaratan dan mekanisme proses balik nama kendaraan bermotor.
Kegiatan ini digelar di area pelayanan publik dengan menyasar para pemilik kendaraan yang ingin mengetahui prosedur administrasi terkait perubahan identitas kepemilikan kendaraan. Petugas Unit Regident menjelaskan bahwa proses balik nama perlu dilakukan ketika terjadi perpindahan kepemilikan kendaraan, baik motor maupun mobil, guna memastikan data administrasi sesuai identitas pemilik baru.
Adapun persyaratan yang harus disiapkan dalam proses balik nama kendaraan meliputi:
- KTP asli dan fotokopi sesuai identitas pemilik baru.
- STNK asli dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi.
- Kwitansi jual beli kendaraan bermaterai.
- Cek fisik kendaraan, yang dilakukan di kantor Samsat.
Petugas juga menyampaikan bahwa proses balik nama bertujuan untuk memudahkan pendataan kendaraan, mencegah permasalahan hukum di kemudian hari, serta memastikan keabsahan identitas kendaraan sesuai regulasi.
Melalui kegiatan sosialisasi rutin ini, Polres Pangandaran berharap masyarakat semakin memahami pentingnya mengurus administrasi kendaraan secara benar sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan berjalan aman, tertib, dan mendapat respons positif dari warga yang hadir.
















