Example floating
Example floating
Polres Pangandaran
Hot NewsHumasKriminalitasPress Release

Polres Pangandaran Amankan YS Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Sukaresik Tahun 2022

789
×

Polres Pangandaran Amankan YS Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Sukaresik Tahun 2022

Sebarkan artikel ini
Polres Pangandaran Amankan YS Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Sukaresik Tahun 2022
Polres Pangandaran Amankan YS Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Sukaresik Tahun 2022

Pangandaran – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pangandaran berhasil mengamankan seorang mantan Sekretaris Desa Sukaresik berinisial YS terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2022. Penangkapan dilakukan hari ini Selasa 18 November 2025 sekitar pukul 10.00 WIB setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.

Kapolres Pangandaran AKBP Andri Kurniawan menjelaskan Dari hasil penyidikan, YS diduga melakukan pencairan DD dan ADD tanpa sepengetahuan Kepala Desa dan Kaur Keuangan, menggunakan dokumen persyaratan pencairan yang dipalsukan, serta memerintahkan pencairan dana untuk kegiatan yang pada kenyataannya tidak dilaksanakan. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) diduga dibuat secara fiktif dan sebagian dana digunakan untuk kepentingan pribadi.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Kabupaten Pangandaran, total kerugian negara mencapai Rp706.126.500, terdiri dari DD sebesar Rp649.800.000 dan ADD sebesar Rp56.326.500.

Penyidik juga telah memeriksa 33 saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk buku kas, mutasi rekening, dokumen LPJ, serta uang tunai sebesar Rp171.539.000. Kasus ini sebelumnya dilaporkan SPKT Satreskrim Polres Pangandaran.

Atas perbuatannya, YS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Saat ini YS telah ditahan dan proses penyidikan masih terus berlanjut.

Example 1800x450

Komentar

Dua Pemuda Kembar Ditahan Polisi Usai Diamankan Warga Saat Diduga Curi Pompa Air
Berita

Dua pemuda kembar berinisial AA dan AH diamankan warga bersama personel kepolisian setelah diduga mencuri mesin pompa air di wilayah Dusun Nagrak, Desa Cimindi, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran

Anak Asal Cijulang yang Sempat Dilaporkan Hilang Ditemukan Selamat di Klaten
Berita

Anak laki-laki berinisial A asal Desa Cijulang, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran, yang sebelumnya dilaporkan hilang, akhirnya ditemukan dalam keadaan selamat di wilayah Klaten, Jawa Tengah.

Polri Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda, Kolaborasi dengan Basarnas dan Unsur Gabungan
Berita

Polri bersama Basarnas dan unsur terkait memaksimalkan upaya pencarian sejumlah jurnalis yang hilang kontak saat melakukan peliputan aktivitas Gunung Anak Krakatau di Perairan Selat Sunda, Kabupaten Pandeglang, Banten.