Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHumasSatlantasSosial dan Umum

POLANTAS MENYAPA: MEKANISME TERBIT KEMBALI BPKB YANG HILANG

66
×

POLANTAS MENYAPA: MEKANISME TERBIT KEMBALI BPKB YANG HILANG

Sebarkan artikel ini
POLANTAS MENYAPA: MEKANISME TERBIT KEMBALI BPKB YANG HILANG
POLANTAS MENYAPA: MEKANISME TERBIT KEMBALI BPKB YANG HILANG

Pangandaran – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pangandaran melalui program “Polantas Menyapa” kembali memberikan edukasi kepada masyarakat. Kali ini, edukasi diberikan mengenai mekanisme penerbitan kembali Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang hilang.

Kanit Regident Satlantas Polres Pangandaran Iptu Angga menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu panik apabila kehilangan BPKB. Kepolisian telah menyiapkan prosedur resmi. Prosedurnya mudah diikuti.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Langkah awal yang harus dilakukan adalah melapor ke kantor polisi terdekat. Baik Polsek maupun Polres dapat membantu. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan Surat Tanda Lapor Kehilangan (STLK). Dokumen ini menjadi dasar dalam proses pengajuan BPKB duplikat. Iptu Angga menjelaskan hal ini saat ditemui di ruang pelayanan Satlantas Polres Pangandaran pada hari Sabtu (12/10/2025).

Setelah itu, lanjutnya, pemilik kendaraan wajib membuat surat pernyataan kehilangan di atas materai Rp10.000 yang menerangkan bahwa BPKB benar-benar hilang dan tidak dalam sengketa, gadai, atau disita oleh pihak lain.

Selain itu, pemohon perlu menyiapkan dokumen pendukung. Di antaranya fotokopi KTP dan STNK asli. Juga diperlukan adalah faktur pembelian kendaraan atau surat keterangan dari dealer/leasing. Hasil cek fisik kendaraan dari Satlantas dan surat keabsahan data kendaraan dari Samsat juga harus disiapkan jika diperlukan.

Sebagai bagian dari proses verifikasi, masyarakat juga diwajibkan untuk mengumumkan kehilangan BPKB di surat kabar minimal satu kali terbit. Mereka harus menunggu 14 hari kerja untuk memastikan tidak ada klaim dari pihak lain.

“Setelah semua persyaratan lengkap, pemohon dapat datang ke loket pelayanan BPKB Satlantas Polres Pangandaran. Petugas akan melakukan verifikasi data dan fisik kendaraan sebelum menerbitkan BPKB duplikat yang diberi tanda khusus,” jelas Iptu Angga.

Proses penerbitan BPKB duplikat biasanya memakan waktu 7 hingga 14 hari kerja, tergantung hasil pemeriksaan dan antrean pelayanan. Adapun biaya penerbitan mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020, yaitu Rp225.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Iptu Angga juga mengimbau masyarakat untuk menjaga dokumen kendaraan dengan baik. Segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengalami kehilangan. Ini penting agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kehilangan BPKB bisa terjadi kapan saja. Namun, yang penting adalah segera lapor. Dengan laporan tersebut, kita bisa bantu proses penerbitan duplikat secara resmi,” pungkasnya.

Melalui program Polantas Menyapa, Satlantas Polres Pangandaran terus berupaya memberikan edukasi dan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Upaya ini dilakukan khususnya dalam bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Example 468x60

Komentar