Surabaya – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan penyebar konten pornografi. Aktivitas ini dilakukan melalui grup WhatsApp bernama “INFO VID”. Pengungkapan ini menandai komitmen kuat Polri dalam memberantas kejahatan siber, khususnya konten yang meresahkan masyarakat.
Dalam kasus ini, empat tersangka berhasil diamankan, yakni MI (21), NZ (24), FS (44), dan S (66). Mereka berasal dari wilayah Surabaya dan Jombang. Dari hasil penyelidikan, MI diketahui berperan sebagai admin utama grup. MI menyebarkan tautan undangan melalui grup Facebook berjudul “Gay Tuban–Lamongan–Bojonegoro”. Grup ini beranggotakan lebih dari 11.000 akun.

Grup “INFO VID” sendiri berisi sekitar 300 anggota aktif. Grup ini digunakan sebagai wadah berbagi konten pornografi. Selain itu, digunakan juga untuk menjalin komunikasi dalam rangka mencari pasangan sesama jenis. Dalam grup tersebut, para tersangka secara aktif menyebarkan foto dan video vulgar sebagai sarana pendekatan antarpengguna.
“Grup ini bukan hanya tempat berbagi konten pornografi. Tapi juga sebagai media untuk mencari pasangan sesama jenis. Tentunya, hal ini sangat bertentangan dengan norma serta melanggar hukum yang berlaku,” ungkap Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman.
Penyidikan menunjukkan bahwa aktivitas dalam grup ini berlangsung sejak Januari 2025, dan semakin aktif pada bulan Mei hingga Juni. Konten yang disebar dalam grup juga berpotensi melibatkan anak di bawah umur.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal pidana yaitu:
- Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),
- Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pornografi, dan
- Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak.
Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 6 hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Polda Jatim menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bukti keseriusan. Mereka menekankan dalam menangani kejahatan digital. Prioritas utama adalah yang mengancam moral, etika, serta keamanan ruang siber di Indonesia. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Segera laporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di platform digital.