Example floating
Example floating
Example 1600x495
HumasKriminalitasPress Release

Polda Jatim Bongkar Grup WhatsApp “INFO VID”, 4 Tersangka Diamankan atas Penyebaran Konten Pornografi Sesama Jenis

771
×

Polda Jatim Bongkar Grup WhatsApp “INFO VID”, 4 Tersangka Diamankan atas Penyebaran Konten Pornografi Sesama Jenis

Sebarkan artikel ini

Surabaya – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan penyebar konten pornografi. Aktivitas ini dilakukan melalui grup WhatsApp bernama “INFO VID”. Pengungkapan ini menandai komitmen kuat Polri dalam memberantas kejahatan siber, khususnya konten yang meresahkan masyarakat.

Dalam kasus ini, empat tersangka berhasil diamankan, yakni MI (21), NZ (24), FS (44), dan S (66). Mereka berasal dari wilayah Surabaya dan Jombang. Dari hasil penyelidikan, MI diketahui berperan sebagai admin utama grup. MI menyebarkan tautan undangan melalui grup Facebook berjudul “Gay Tuban–Lamongan–Bojonegoro”. Grup ini beranggotakan lebih dari 11.000 akun.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Grup “INFO VID” sendiri berisi sekitar 300 anggota aktif. Grup ini digunakan sebagai wadah berbagi konten pornografi. Selain itu, digunakan juga untuk menjalin komunikasi dalam rangka mencari pasangan sesama jenis. Dalam grup tersebut, para tersangka secara aktif menyebarkan foto dan video vulgar sebagai sarana pendekatan antarpengguna.

“Grup ini bukan hanya tempat berbagi konten pornografi. Tapi juga sebagai media untuk mencari pasangan sesama jenis. Tentunya, hal ini sangat bertentangan dengan norma serta melanggar hukum yang berlaku,” ungkap Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman.

Penyidikan menunjukkan bahwa aktivitas dalam grup ini berlangsung sejak Januari 2025, dan semakin aktif pada bulan Mei hingga Juni. Konten yang disebar dalam grup juga berpotensi melibatkan anak di bawah umur.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal pidana yaitu:

  • Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),
  • Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pornografi, dan
  • Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak.

Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 6 hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Polda Jatim menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bukti keseriusan. Mereka menekankan dalam menangani kejahatan digital. Prioritas utama adalah yang mengancam moral, etika, serta keamanan ruang siber di Indonesia. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Segera laporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di platform digital.

Example 1800x450

Komentar

Dari New York, Polri Tegaskan Komitmen Indonesia Mengawal Perdamaian Dunia
Berita

Sidang hari kedua UNCOPS 2026 membahas tiga isu utama, yakni visi masa depan UN Police, inovasi dan teknologi dalam kepolisian, serta penguatan kerja sama internasional dalam menghadapi berbagai tantangan kejahatan transnasional.

Ketua Komisi III DPR RI Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU
Berita

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan apresiasi sekaligus dukungan terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang meningkatkan penanganan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) ke tahap penyidikan.

Polri Tingkatkan Dugaan Korupsi dan TPPU Pengadaan Batu Bara PLTU ke Tahap Penyidikan, Kerugian Negara Diindikasikan Capai Rp5 Triliun
Humas

Kortastipidkor Bareskrim Polri resmi meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018–2026 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.