Example floating
Example floating
Example 1600x495
Hot NewsHumasKriminalitasPress Release

Polres Pangandaran Amankan YS Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Sukaresik Tahun 2022

471
×

Polres Pangandaran Amankan YS Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Sukaresik Tahun 2022

Sebarkan artikel ini
Polres Pangandaran Amankan YS Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Sukaresik Tahun 2022
Polres Pangandaran Amankan YS Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Sukaresik Tahun 2022

Pangandaran – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pangandaran berhasil mengamankan seorang mantan Sekretaris Desa Sukaresik berinisial YS terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2022. Penangkapan dilakukan hari ini Selasa 18 November 2025 sekitar pukul 10.00 WIB setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.

Kapolres Pangandaran AKBP Andri Kurniawan menjelaskan Dari hasil penyidikan, YS diduga melakukan pencairan DD dan ADD tanpa sepengetahuan Kepala Desa dan Kaur Keuangan, menggunakan dokumen persyaratan pencairan yang dipalsukan, serta memerintahkan pencairan dana untuk kegiatan yang pada kenyataannya tidak dilaksanakan. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) diduga dibuat secara fiktif dan sebagian dana digunakan untuk kepentingan pribadi.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Kabupaten Pangandaran, total kerugian negara mencapai Rp706.126.500, terdiri dari DD sebesar Rp649.800.000 dan ADD sebesar Rp56.326.500.

Penyidik juga telah memeriksa 33 saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk buku kas, mutasi rekening, dokumen LPJ, serta uang tunai sebesar Rp171.539.000. Kasus ini sebelumnya dilaporkan SPKT Satreskrim Polres Pangandaran.

Atas perbuatannya, YS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Saat ini YS telah ditahan dan proses penyidikan masih terus berlanjut.

Example 1800x450

Komentar

Kapolres Cek Pospam Operasi Ketupat Lodaya 2026, di Jalur Wisata Pangandaran, pastikan Pemudik dan wisatawan Aman dan nyaman.
Berita

Kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi dan dukungan kami agar seluruh personel tetap dalam kondisi prima, baik secara fisik maupun mental, selama menjalankan tugas kemanusiaan ini,” ujar Kapolres di sela-sela kegiatannya.

Mobil Honda Jazz Terperosok ke Selokan di Parigi Pangandaran, Satu Orang Luka Ringan
Berita

mengimbau para pengendara untuk selalu berhati-hati saat melintas di jalan sempit serta mengutamakan keselamatan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Dua Pemuda Terluka Akibat Ledakan Petasan di Mangunjaya, Polisi Datangi TKP PANGANDARAN – Sebuah ledakan yang diduga berasal dari petasan terjadi di Dusun Babakan RT 007 RW 002, Desa Sindangjaya, Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran, Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Akibat kejadian tersebut, dua orang pemuda mengalami luka berat. Kapolsek Padaherang AKP Abdurahman bersama anggota segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari para saksi. Dua korban yang mengalami luka berat diketahui berinisial A.S. (22), warga Dusun Babakan Desa Sindangjaya, dan H.R.A. (19), warga Dusun Babakan RT 004 RW 002 Desa Sindangjaya Kecamatan Mangunjaya. Berdasarkan keterangan saksi I.M. (65), peristiwa bermula saat dirinya mendengar suara ledakan dari arah rumah korban sebanyak tiga kali. Mendengar suara tersebut, saksi kemudian mendatangi sumber suara dan menemukan korban A.S. dalam keadaan tergeletak di dapur rumah, sementara korban H.R.A. berada di bagian belakang rumah. Di lokasi kejadian juga ditemukan ceceran kertas yang diduga merupakan sisa petasan. Diduga kuat ledakan tersebut berasal dari petasan yang dibuat oleh korban A.S. Kedua korban kemudian segera dievakuasi ke Puskesmas Mangunjaya untuk mendapatkan penanganan medis. Berdasarkan keterangan tenaga medis, korban A.S. harus dirujuk ke RSOP Ciamis untuk penanganan lebih lanjut. Kapolsek Padaherang AKP Abdurahman mengatakan pihak kepolisian telah melakukan sejumlah langkah penanganan, di antaranya menerima laporan, mendatangi TKP, mendata korban dan saksi, serta melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait peristiwa ledakan tersebut.
Berita

Dua korban yang mengalami luka berat diketahui berinisial A.S. (22), warga Dusun Babakan Desa Sindangjaya, dan H.R.A. (19), warga Dusun Babakan RT 004 RW 002 Desa Sindangjaya Kecamatan Mangunjaya.