Pangandaran, 13 Oktober 2025 — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pangandaran kembali melaksanakan program “Polantas Menyapa” yang secara khusus menyampaikan edukasi kepada masyarakat tentang mekanisme terbaru pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Program ini dilaksanakan langsung di lapangan dan didukung layanan SIM Keliling, sehingga warga tidak selalu harus datang ke kantor Satpas.
Menurut Kapolres Pangandaran melalui Kasat Lantas, IPTU Yudi Risnandar, kegiatan ini menjadi wujud pelayanan humanis Polri kepada masyarakat. Petugas tidak hanya menjelaskan prosedur, tetapi juga memberikan pemahaman tentang kemudahan layanan digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri agar publik dapat terhindar dari percaloan.
Mekanisme Pembuatan SIM 2025
Beberapa poin penting yang disosialisasikan adalah:
- Pembuatan SIM bisa diajukan secara online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri ataupun datang langsung ke Satpas.
- Persyaratan meliputi: usia minimum (17 tahun untuk SIM A dan C), KTP asli + fotokopi, pas foto, surat keterangan sehat, hasil tes psikologi.
- Proses mencakup pengisian formulir, tes kesehatan, ujian teori dan praktik.
- Biaya resmi pembuatan SIM (belum termasuk asuransi & tes kesehatan) disebutkan: Rp 120.000 untuk SIM A, Rp 100.000 untuk SIM C, dan Rp 50.000 untuk SIM D.
Kemudahan Perpanjangan SIM
Dalam sosialisasi juga ditegaskan bahwa perpanjangan SIM kini makin praktis:
- Bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri atau melalui layanan SIM Keliling.
- Syaratnya meliputi SIM lama yang masih aktif, KTP, pas foto terbaru, serta surat sehat dan tes psikologi.
- Biaya perpanjangan untuk SIM C disebutkan sebesar Rp 75.000 (belum termasuk biaya administrasi dan pengiriman).
Pelayanan Humanis & Responsif
Selain menyosialisasikan alur teknis, dalam program Polantas Menyapa petugas juga membuka sesi tanya jawab dengan warga mengenai kendala administrasi dan peraturan lalu lintas.
Dalam satu peristiwa yang menarik perhatian, bus SIM Keliling Polres Pangandaran mendadak difungsikan sebagai ambulans darurat saat petugas menemukan korban kecelakaan dalam perjalanan ke lokasi layanan. Petugas segera memberikan pertolongan dan mengevakuasi korban ke Puskesmas setempat.
Kasat Lantas menekankan bahwa program ini diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat bahwa proses pembuatan dan perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan mudah, transparan, tanpa perantara, dan dengan pelayanan yang ramah.
















