Pangandaran – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan roda dua. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AR (26) pada Kamis (8/1/2026) pagi.
Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari, S.H., S.I.K., M.Si., M.I.K. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/4/XI/2025/SPKT/Polsek Cimerak/Polres Pangandaran/Polda Jawa Barat, tertanggal 13 November 2025, atas nama pelapor Abdul Muhaemin.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di Dusun Nyalindung RT 025 RW 008, Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran. Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat yang saat itu dalam kondisi terkunci stang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim Polres Pangandaran melakukan koordinasi dengan gabungan Reskrim Polsek Tasikmalaya dan melakukan pelacakan terhadap tersangka. Polisi memperoleh informasi bahwa tersangka berada di wilayah Cikatomas.
Pada Kamis, 8 Januari 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka di sebuah kontrakan di Kampung Citunun, Desa Pakemitan, Kecamatan Cikatomas. Tersangka diketahui bernama Aris Riswara alias Katit bin (alm) Sule, warga Kabupaten Tasikmalaya.
Saat penangkapan, tersangka bersikap kooperatif dan menyerahkan diri tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Pangandaran untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, dua buah mata kunci, satu buah kunci duplikat, serta kunci T yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa tersangka melakukan aksinya bersama dua orang lain yang kini masih dalam pencarian. Modus operandi yang digunakan adalah merusak kunci kontak kendaraan hingga terbuka, kemudian membawa kabur sepeda motor tanpa seizin pemiliknya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan kasus, melengkapi pemberkasan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya, berkas perkara akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Ciamis sebelum dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Pangandaran dalam memberikan rasa aman dan menindak tegas pelaku kejahatan.
















