Example floating
Example floating
Example 1600x495
BeritaHumasKriminalitasPress ReleaseSosial dan Umum

Polri Ungkap Peredaran Pil Ekstasi Logo Superman di Wilayah Pangandaran

8
×

Polri Ungkap Peredaran Pil Ekstasi Logo Superman di Wilayah Pangandaran

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Polres Pangandaran Ungkap Peredaran Pil Ekstasi Logo Superman di Wilayah Pangandaran
Satresnarkoba Polres Pangandaran Ungkap Peredaran Pil Ekstasi Logo Superman di Wilayah Pangandaran

Pangandaran – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pangandaran Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi berlogo Superman di wilayah Kabupaten Pangandaran (09/02/2026).

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Pangandaran. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Pangandaran melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial MN bersama seorang wanita berinisial FN di sebuah penginapan yang berlokasi di Dusun Padasuka, Desa Wonoharjo, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, pada Rabu, 7 Januari 2026.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Kasat Narkoba Polres Pangandaran, A
AKP Dadang SH MH, saat dikonfirmasi pada Jumat, 9 Januari 2026, menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika, di antaranya pil ekstasi berwarna biru dengan logo Superman yang diduga akan diedarkan di wilayah Pangandaran.

“Petugas mengamankan pil ekstasi logo Superman serta beberapa paket narkotika jenis sabu. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan terduga pelaku positif mengandung amfetamin dan metamfetamin,” ujar Akp Dadang

Selain pil ekstasi logo Superman, Satresnarkoba Polres Pangandaran juga mengamankan narkotika jenis sabu, alat komunikasi, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Berdasarkan keterangan awal, terduga pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari luar daerah dan rencananya akan diedarkan di Kabupaten Pangandaran.

Saat ini, terduga MN bersama FN beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Pangandaran guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Pangandaran Polda Jawa Barat mengimbau masyarakat Kabupaten Pangandaran untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Pangandaran.

Example 1800x450

Komentar