Example floating
Example floating
Example 728x250
Hot NewsHumasKriminalitasPress Releasevideo

RICUH DEMO BANDUNG: 12 ORANG DITANGKAP KARENA SEBAR PROVOKASI & LAKUKAN AKSI PEMBAKARAN – MAHASISWA HANYA 1 ORANG!

431
×

RICUH DEMO BANDUNG: 12 ORANG DITANGKAP KARENA SEBAR PROVOKASI & LAKUKAN AKSI PEMBAKARAN – MAHASISWA HANYA 1 ORANG!

Sebarkan artikel ini

Polisi di Jawa Barat mengungkap dan menangkap beberapa pelaku kerusuhan. Kerusuhan ini terjadi saat demonstrasi di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat pada Jumat, 29 Agustus 2025. Dalam aksi tersebut, para pelaku diketahui membuat dan melempar bom molotov, membakar bendera merah putih, hingga menyebarkan konten provokatif di media sosial.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menjelaskan, sedikitnya 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai peran. Di antaranya, ada yang meracik dan melempar bom molotov, merekam aksi, memposting ke media sosial, hingga melakukan provokasi melalui siaran langsung TikTok dengan ajakan membakar gedung DPRD.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Selain itu, para pelaku juga menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong mengenai adanya penembakan oleh aparat dengan peluru karet. Unggahan-unggahan tersebut memicu keresahan dan memperkeruh situasi di masyarakat.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya beberapa unit handphone, akun media sosial, pakaian, dan bendera. Mereka juga menemukan cat semprot serta empat buah bom molotov yang sudah dirakit. “ujar Kombes Hendra, Kamis (4/9/2025)

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara menanti para pelaku.

Polda Jabar menegaskan, tindakan tegas ini dilakukan untuk menjaga kondusifitas serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Polisi juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi serta bijak dalam menggunakan media sosial.

Example 468x60

Komentar

Polres Pangandaran Amankan Pria Diduga Lakukan Kekerasan dan Persetubuhan terhadap Lima Remaja dibawah umur
Berita

Seorang pria berinisial UR (55) diamankan jajaran Satreskrim Polres Pangandaran setelah diduga melakukan tindak pidana kekerasan dan persetubuhan terhadap lima remaja perempuan di sebuah penginapan di wilayah Pangandaran.