Pangandaran – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran berhasil mengamankan seorang pelaku. Pelaku tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penganiayaan. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 9 Agustus 2025. Pelaku berinisial DANI tersebut ditangkap di Dusun Binangun, Desa Kondang Jajar, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran.
Kasus ini bermula dari peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Senin, 30 Desember 2024, sekitar pukul 06.00 WIB, di depan Pom Indostation Cibenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran. Korban, Mia Kusmiati (24), mengalami luka memar di kelopak mata kiri dan luka di kaki kiri akibat dipukul, diinjak, dan didorong hingga terjatuh bersama motornya.
Setelah kejadian, pelaku melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Pangandaran. Selama pelarian, pelaku mengaku kerap bersembunyi di hutan untuk menghindari pengejaran polisi.
Kapolres Pangandaran AKBP Dr. Andri Kurniawan, S.I.K., M.H. yang diwakilkan oleh Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Idas Wardidas, S.H., M.H. menjelaskan bahwa saat penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan. “Namun anggota kami berhasil melumpuhkan pelaku secara tegas dan terukur,” ujarnya.
Usai diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Pangandaran untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, pelaku ditahan di Rutan Polres Pangandaran guna proses hukum sesuai Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Polres Pangandaran mengimbau masyarakat untuk melaporkan segera jika mengetahui keberadaan pelaku kejahatan atau DPO lainnya demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Pangandaran.