Pangandaran – Unit I Pidum Satreskrim Polres Pangandaran melaksanakan gelar perkara. Hal ini terkait Laporan Pengaduan dugaan tindak pidana penganiayaan berat. Kejadian tersebut terjadi di sebuah kontrakan di Perum Artha Graha Pajaten Blok A No. 121 RT 003 RW 009, Desa Pajaten, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, pada Kamis, 16 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.
Gelar perkara berlangsung pada Jumat, 23 Mei 2025, pukul 14.30 WIB hingga selesai. Gelar perkara khusus ini merupakan yang kedua kalinya dilaksanakan. Acara ini bertempat di Ruang Gelar Perkara Satreskrim Polres Pangandaran. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Idas Wardias, S.H., M.H. Para penyidik dan Wasidik dari berbagai unit teknis hadir. Mereka berasal dari lingkungan Polres Pangandaran. Penasehat Hukum pelapor juga hadir.
Paparan hasil penyelidikan disampaikan oleh Kanit Pidum Ipda Anton SH. Ia menjelaskan secara detail kronologi kejadian. Ia juga memaparkan langkah-langkah penyelidikan yang telah dilakukan. Selain itu, ia menyampaikan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
Berdasarkan hasil gelar perkara, disimpulkan bahwa ‘BELUM’ ditemukan unsur-unsur tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, proses penyelidikan resmi dinyatakan dihentikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Pangandaran menyampaikan bahwa langkah selanjutnya adalah melengkapi administrasi penghentian penyelidikan. Mereka juga melaporkan hasil gelar perkara tersebut. Ini dilakukan untuk tindak lanjut lebih lanjut sebagai bentuk produk hukum.
Polres Pangandaran menegaskan komitmennya dalam menjalankan proses penegakan hukum yang profesional. Proses tersebut transparan dan akuntabel berdasarkan fakta yang objektif. Mereka juga senantiasa mengedepankan asas kehati-hatian dalam setiap penanganan perkara.
Pangandaran, 09 Juni 2025
Dikeluarkan oleh Humas Polres Pangandaran


















