Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi berupa gading gajah, dalam sebuah rangkaian operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Sukabumi, Jawa Barat dan Jakarta Selatan.
Sebuah sindikat perdagangan ilegal gading gajah berhasil dibongkar oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Pengungkapan ini menyoroti modus operandi para pelaku yang memanfaatkan media sosial untuk memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi tersebut hingga ke luar negeri.
Para pelaku diketahui menggunakan berbagai platform digital untuk menawarkan gading gajah secara tersembunyi. Tim kepolisian menemukan bahwa transaksi dilakukan melalui akun media sosial, sementara pengiriman dilakukan dengan cara disamarkan melalui jasa ekspedisi.
Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan terhadap satwa liar, terutama yang dilindungi undang-undang. Jaringan perdagangan ini bahkan melibatkan koneksi antarnegara, yang memperkuat dugaan bahwa sindikat ini telah berjalan cukup lama dan rapi.
Polri mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan, membeli, atau menyimpan bagian tubuh satwa dilindungi karena melanggar hukum dan mengancam kelestarian lingkungan. Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku dapat dijerat pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.
Polres Pangandaran juga turut mendukung langkah-langkah kepolisian dalam pemberantasan perdagangan ilegal satwa dilindungi dan akan terus memantau aktivitas daring yang mencurigakan di wilayah hukumnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut menjaga kelestarian alam dan melaporkan jika menemukan indikasi perdagangan satwa dilindungi, baik secara langsung maupun di media sosial,” ujar Plt. Kasi Humas Polres Pangandaran.