Example floating
Example floating
Example 1600x495
HumasKriminalitasPress Release

Terbongkarnya Perdagangan Gading Gajah Ilegal di Sukabumi dan Jakarta

540
×

Terbongkarnya Perdagangan Gading Gajah Ilegal di Sukabumi dan Jakarta

Sebarkan artikel ini

Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi berupa gading gajah, dalam sebuah rangkaian operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Sukabumi, Jawa Barat dan Jakarta Selatan.

Sebuah sindikat perdagangan ilegal gading gajah berhasil dibongkar oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Pengungkapan ini menyoroti modus operandi para pelaku yang memanfaatkan media sosial untuk memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi tersebut hingga ke luar negeri.

Para pelaku diketahui menggunakan berbagai platform digital untuk menawarkan gading gajah secara tersembunyi. Tim kepolisian menemukan bahwa transaksi dilakukan melalui akun media sosial, sementara pengiriman dilakukan dengan cara disamarkan melalui jasa ekspedisi.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan terhadap satwa liar, terutama yang dilindungi undang-undang. Jaringan perdagangan ini bahkan melibatkan koneksi antarnegara, yang memperkuat dugaan bahwa sindikat ini telah berjalan cukup lama dan rapi.

Polri mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan, membeli, atau menyimpan bagian tubuh satwa dilindungi karena melanggar hukum dan mengancam kelestarian lingkungan. Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku dapat dijerat pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.

Polres Pangandaran juga turut mendukung langkah-langkah kepolisian dalam pemberantasan perdagangan ilegal satwa dilindungi dan akan terus memantau aktivitas daring yang mencurigakan di wilayah hukumnya.

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut menjaga kelestarian alam dan melaporkan jika menemukan indikasi perdagangan satwa dilindungi, baik secara langsung maupun di media sosial,” ujar Plt. Kasi Humas Polres Pangandaran.

Example 1800x450

Komentar

Kompolnas Dukung Langkah Polda Metro Jaya Tekan Kejahatan Jalanan di Jakarta
Berita

Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas mendukung langkah Polda Metro Jaya dalam menekan kejahatan jalanan. Dukungan itu disampaikan setelah Polda Metro Jaya bersama Polres jajaran mengungkap 127 kasus kejahatan jalanan selama periode 1 hingga 22 Mei 2026.

Diduga Edarkan Ratusan Butir Obat Terlarang, Pemuda 18 Tahun Diamankan SatRes Narkoba Polres Pangandaran
Berita

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Cirema RT 003 RW 002, Desa Kertamukti, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran.

Jelang Mayday 2026, Kapolres Pangandaran Terima Audiensi SPSI Bahas Ketenagakerjaan
Berita

Dalam pertemuan tersebut dibahas berbagai persoalan ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Pangandaran, mulai dari keberadaan desk ketenagakerjaan, kesejahteraan pekerja, hingga rencana kegiatan peringatan Mayday 2026.