Example floating
Example floating
Example 1600x495
Satintelkam

Waspada! Modus Penipuan S-Pay Later di Marketplace Kian Marak

379
×

Waspada! Modus Penipuan S-Pay Later di Marketplace Kian Marak

Sebarkan artikel ini

PANGANDARAN, 26 Mei 2025 – Penipuan dengan memanfaatkan fitur pay later, terutama S-Pay Later di marketplace, makin meresahkan. Banyak korban melaporkan akun mereka disalahgunakan untuk transaksi palsu atau pembelian barang. Modus pelaku semakin beragam, sehingga pengguna harus lebih waspada.

Pelaku biasanya menyerang akun tanpa keamanan ekstra atau yang mudah terjebak tawaran palsu. Mereka mencuri data pribadi untuk mengaktifkan S-Pay Later, melakukan transaksi, mengambil barang, dan membebankan tagihan ke korban, menyebabkan kerugian besar.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Marketplace dan aparat hukum terus mengingatkan pengguna agar menjaga kerahasiaan data seperti PIN, password, dan kode OTP. Jangan berikan informasi sensitif kepada siapa pun, termasuk yang mengaku staf marketplace. Kami juga rutin mengedukasi pentingnya keamanan siber untuk mengurangi risiko penipuan.

pelaku penipuan S-Pay Later dengan berbagai undang-undang yang berlaku, terutama Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). UU ITE Pasal 28 ayat (1) menyatakan bahwa aparat hukum dapat mempidanakan siapa pun yang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan hingga merugikan konsumen dalam transaksi elektronik. Hukuman yang dijatuhkan dapat mencapai enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Aparat juga dapat menindak pelaku penyalahgunaan data pribadi sesuai UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Korban penipuan S-Pay Later atau modus serupa harus segera melapor ke marketplace dan kepolisian serta mengumpulkan bukti transaksi dan komunikasi. Pihak berwajib aktif menindaklanjuti agar pelaku mendapat efek jera dan masyarakat terlindungi.

Example 1800x450

Komentar