Example floating
Example floating
Example 728x250
SatintelkamSosial dan Umum

Asas Legalitas, Pilar Keadilan dalam Penegakan Hukum

108
×

Asas Legalitas, Pilar Keadilan dalam Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini

Pangandaran, 22 Juni 2025 – Dalam sistem hukum Indonesia, setiap individu bertanggung jawab atas perbuatannya. Prinsip ini ditegakkan melalui asas legalitas, yang menyatakan bahwa tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa dasar hukum yang jelas. Asas ini menjamin keadilan dan memastikan tidak ada yang kebal hukum.

Setiap tindakan, disengaja maupun tidak, bisa menimbulkan konsekuensi hukum. Misalnya, pelaku pencurian atau penipuan akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum, sementara hak korban dilindungi melalui proses hukum yang adil.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Proses peradilan berperan mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab. Bukti dikumpulkan, saksi diperiksa, dan hak-hak terdakwa tetap dijaga, termasuk hak atas pembelaan dan asas praduga tak bersalah. Putusan pengadilan mencerminkan akuntabilitas berdasarkan hukum dan fakta.

Masyarakat perlu terus diedukasi agar sadar hukum dan memahami hak serta kewajiban mereka. Kesadaran ini akan mencegah pelanggaran, memperkuat budaya taat hukum, dan menciptakan kehidupan sosial yang lebih tertib dan damai.

Penegakan tanggung jawab hukum adalah fondasi peradaban yang adil. Hukum menjamin kepastian dan kesetaraan bagi semua warga. Ketika setiap orang mempertanggungjawabkan tindakannya, kepercayaan terhadap sistem hukum akan terjaga dan masyarakat yang beradab dapat terwujud.

Example 468x60

Komentar