Example floating
Example floating
Example 728x250
Satintelkam

Awas ! Muatan Truk Berlebih Jadi Pemicu Kecelakaan Lalu Lintas

4
×

Awas ! Muatan Truk Berlebih Jadi Pemicu Kecelakaan Lalu Lintas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PANGANDARAN – Muatan berlebih pada truk adalah penyebab utama kecelakaan lalu lintas fatal di jalan raya Indonesia. Praktik ilegal ini kerap ditemukan dan menimbulkan risiko tersembunyi bagi pengemudi serta pengguna jalan lain. Data kepolisian menunjukkan, banyak insiden tragis melibatkan truk karena kelebihan muatan.

Dampak truk bermuatan lebih sangat signifikan. Pengereman jadi kurang efektif, menambah jarak berhenti. Stabilitas kendaraan terganggu saat bermanuver atau di tikungan, memicu truk oleng atau terguling. Ban rentan pecah akibat tekanan, dan sasis bisa rusak, yang semuanya berpotensi menyebabkan kecelakaan.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Pelanggaran ini diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 307 UU LLAJ mengancam pengemudi kendaraan angkutan umum barang yang melanggar ketentuan muatan dengan pidana kurungan hingga 2 bulan atau denda Rp 500.000. Aturan ini jadi dasar hukum penindakan demi keselamatan jalan.

Pemerintah dan pihak berwenang terus berupaya menekan pelanggaran ini melalui penegakan hukum dan sosialisasi. Razia dan penimbangan kendaraan rutin dilakukan. Namun, kesadaran pemilik angkutan dan pengemudi adalah kunci utama mengurangi praktik berbahaya ini. Sanksi tegas bagi pelanggar diharapkan memberi efek jera.

Keselamatan berlalu lintas harus jadi prioritas. Pemilik armada diimbau patuhi batas muatan dan pastikan kendaraan prima. Pengemudi wajib bertanggung jawab, tidak mengambil risiko mengemudi truk kelebihan kapasitas. Dengan demikian, risiko kecelakaan akibat muatan berlebih dapat diminimalisir, menjadikan jalan raya Indonesia lebih aman bagi semua.

Example 468x60
Example 120x600
Example 468x60

Komentar