Example floating
Example floating
Example 1600x495
SatintelkamSosial dan Umum

Bisakah Anak Di Bawah Umur Dipenjara? Ini Aturan Hukumnya!

581
×

Bisakah Anak Di Bawah Umur Dipenjara? Ini Aturan Hukumnya!

Sebarkan artikel ini

Pangandaran, 30 September 2025 – Masyarakat sering bertanya, apakah anak di bawah umur bisa dipenjara jika melakukan tindak pidana? Jawabannya: bisa, tetapi prosesnya diatur secara khusus oleh hukum.

Sistem peradilan pidana Indonesia mengatur anak melalui UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Undang-undang ini menekankan perlindungan dan pendekatan keadilan restoratif.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

UU SPPA menyebutkan bahwa anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah. Jika anak melakukan tindak pidana, aparat wajib menanganinya dengan prosedur khusus, mulai dari penangkapan hingga putusan.

Meski anak bisa dijatuhi pidana, penjara adalah opsi terakhir. Aparat lebih dulu mendorong penyelesaian alternatif seperti diversi, yaitu mengalihkan perkara ke luar proses peradilan.

Jika diversi gagal, hakim dapat menjatuhkan pidana, namun anak tidak ditempatkan di penjara umum. Hakim mengirim anak ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang fokus pada pembinaan dan pendidikan.

Sepanjang proses hukum, aparat wajib menjaga hak anak, seperti memberi pendampingan dari orang tua dan penasihat hukum, serta melakukan pemeriksaan di ruang khusus oleh petugas terlatih.

Example 1800x450

Komentar