Pangandaran – Keselamatan berkendara menjadi prioritas, dan spion adalah komponen krusial yang sering terabaikan. Pentingnya spion yang terpasang dan berfungsi baik telah ditegaskan untuk meminimalkan risiko kecelakaan. (03/06/2025), Selasa.
Spion berfungsi memberi pandangan ke belakang dan samping, menghindari titik buta pengemudi. Pengaturan spion yang tepat krusial saat berpindah jalur atau berbelok. Pengemudi didorong memeriksa spion sebelum perjalanan.
Penggunaan spion diatur jelas dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 285 ayat (1), yang mewajibkan kelengkapan spion pada kendaraan bermotor. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi, menegaskan standar keamanan yang harus dipenuhi.
Kendaraan tanpa spion atau yang tidak berfungsi dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan lalu lintas. Hal ini menunjukkan pentingnya spion bagi keamanan. Edukasi penyesuaian spion terus digalakkan oleh kepolisian dan komunitas keselamatan jalan.
Setiap pemilik kendaraan bertanggung jawab memastikan spion prima; kerusakan atau ketidakadaan harus segera diperbaiki. Kesadaran akan fungsi vital spion diharapkan meningkatkan standar keselamatan berkendara di jalan raya.