Example floating
Example floating
Example 1600x495
SatintelkamSosial dan Umum

Jerat ‘Sumpah Palsu’: Beri Keterangan Palsu di Persidangan, Ancaman Hukuman Pidana Menanti

743
×

Jerat ‘Sumpah Palsu’: Beri Keterangan Palsu di Persidangan, Ancaman Hukuman Pidana Menanti

Sebarkan artikel ini

Pangandaran – Integritas proses hukum adalah mutlak. Tindakan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah (‘sumpah palsu’) adalah tindak pidana serius yang diatur tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tindak pidana ini diatur spesifik dalam Pasal 242 KUHP. Setiap orang yang sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, lisan maupun tulisan, diancam pidana penjara maksimal tujuh tahun. Sumpah mencakup janji yang disamakan dengan sumpah di hadapan pejabat berwenang.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Ancaman hukuman meningkat jika kebohongan terjadi dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka. Pelaku dapat dijerat pidana penjara maksimal sembilan tahun (Pasal 242 ayat 2 KUHP). Konsekuensi berat ini menunjukkan perlindungan hukum terhadap kebenaran dan hak pihak berperkara.

Hukum juga menjerat laporan palsu tentang pidana yang tidak terjadi (Pasal 220 KUHP) dengan ancaman maksimal satu tahun empat bulan penjara. Memberi keterangan palsu ke dalam akta otentik juga diatur pidana. Sanksi ini berlaku luas bagi segala bentuk manipulasi fakta yang merusak proses hukum.

Penegakan hukum terhadap pemberi keterangan palsu adalah upaya tegas menjaga marwah peradilan dan menjamin keadilan. Dengan adanya ancaman pidana berat, semua pihak dalam proses hukum, mulai dari penyidikan hingga persidangan, diwajibkan menjunjung tinggi kebenaran dan kejujuran.

Example 1800x450

Komentar

Waspada Modus Kenalan Baru, Pelaku Mengaku Pegawai BUMN hingga Bekerja di Luar Negeri
Berita

mewaspadai modus penipuan yang diawali dengan perkenalan melalui media sosial maupun aplikasi pesan. Pelaku biasanya membangun komunikasi dan kepercayaan korban sebelum akhirnya meminta bantuan berupa transfer uang.

Jangan Asal Klik Tautan, Polres Pangandaran Ingatkan Bahaya Penipuan Phishing
Berita

Kepolisian Resor Pangandaran mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan mengklik tautan yang diterima melalui pesan singkat, WhatsApp, email maupun media sosial

Kecelakaan Tiga Kendaraan di Cijulang Pangandaran, Satu Orang Meninggal Dunia
Berita

Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun petugas dari sejumlah saksi di lokasi, kecelakaan bermula saat Mitsubishi Light Truck yang melaju dari arah Parigi menuju Cijulang diduga kehilangan kendali ketika melintasi lokasi kejadian.

Kegiatan pelatihan kepemimpinan strategis tersebut berada di bawah pengawasan langsung Tim Pengawas Kelompok Latihan (Poklat) 19 yang dipimpin oleh Brigjen Pol. Jimmy Agustinus Anes, S.I.K.
Berita

Kegiatan pelatihan kepemimpinan strategis tersebut berada di bawah pengawasan langsung Tim Pengawas Kelompok Latihan (Poklat) 19 yang dipimpin oleh Brigjen Pol. Jimmy Agustinus Anes, S.I.K.