Example floating
Example floating
Example 728x250
SatintelkamSosial dan Umum

Kebebasan Berpendapat Harus Disertai Tanggung Jawab Hukum

186
×

Kebebasan Berpendapat Harus Disertai Tanggung Jawab Hukum

Sebarkan artikel ini

PANGANDARAN, 27 Mei 2025 – Demokrasi menjamin kebebasan berpendapat bagi setiap warga negara. Namun, kebebasan ini harus disertai tanggung jawab. Penyampaian pendapat melalui unjuk rasa, diskusi, atau media sosial perlu dilakukan secara bijak agar tidak menyalahi hukum atau merugikan pihak lain. Karena itu, edukasi tentang cara dan etika berpendapat sangat penting.

Kebebasan berpendapat dijamin oleh UUD 1945 dan UU No. 9 Tahun 1998. Namun, batasan tetap ada. Pendapat harus disampaikan tanpa melanggar hak orang lain, ketertiban umum, atau norma sosial. Ujaran kebencian, fitnah, dan provokasi kekerasan tidak dilindungi hukum.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Penyampaian pendapat yang efektif memerlukan persiapan. Riset isu dan tujuan yang jelas akan memperkuat pesan. Untuk aksi unjuk rasa, pemberitahuan kepada kepolisian paling lambat tiga hari sebelumnya wajib dilakukan guna menjamin keamanan bersama.

Etika juga sangat penting. Gunakan bahasa santun dan hindari provokasi. Di media sosial, pastikan informasi yang dibagikan benar agar tidak menimbulkan hoaks atau pencemaran nama baik. Setiap unggahan tetap memiliki tanggung jawab hukum.

Penegak hukum berperan menjaga keseimbangan antara hak warga dan ketertiban. Aksi hanya dibubarkan jika melanggar hukum berat. Kerja sama antara penyelenggara dan aparat penting untuk mencegah konflik. Edukasi berkelanjutan soal hak dan kewajiban ini akan memperkuat demokrasi dan menciptakan ruang berpendapat yang sehat.

Example 468x60

Komentar