PANGANDARAN – Kepatuhan terhadap hukum senantiasa menjadi cerminan nyata dari moralitas suatu bangsa. Para ahli dan pengamat sosial sepakat bahwa penegakan hukum yang konsisten dan kesadaran hukum masyarakat adalah fondasi vital dalam membentuk peradaban yang beradab dan bermartabat. Ini bukan sekadar kewajiban, melainkan sebuah kebutuhan fundamental untuk mencapai ketertiban sosial dan keadilan yang merata.
Dasar Hukum Kepatuhan
Kewajiban untuk patuh terhadap hukum memiliki dasar hukum yang kuat di Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 27 ayat (1), secara jelas menyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Pasal ini menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menaati dan menjunjung tinggi hukum yang berlaku. Selain itu, berbagai undang-undang sektoral juga mendukung prinsip kepatuhan ini, mulai dari Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hingga berbagai peraturan daerah. Kerangka hukum ini menjadi landasan bagi aparat penegak hukum dan panduan bagi masyarakat dalam bertindak.
Peran Polri dalam Membangun Kepatuhan Hukum
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memegang peranan krusial dalam menumbuhkan kepatuhan hukum di masyarakat. Sebagai garda terdepan penegakan hukum, Polri secara aktif terlibat dalam berbagai upaya pencegahan dan penindakan pelanggaran hukum. Kehadiran Polri yang humanis namun tegas sangat penting untuk menciptakan rasa aman dan mendorong kepatuhan. Edukasi hukum juga gencar dilakukan oleh Polri melalui program-program seperti Polisi Sahabat Anak, kampanye tertib lalu lintas, hingga penyuluhan di desa-desa.
Di samping itu, penindakan tegas terhadap kasus-kasus kriminal dan pelanggaran hukum lainnya oleh Polri secara konsisten memberikan efek jera. Ini menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Polri juga terus berinovasi dalam pelayanan publik, seperti kemudahan dalam pengurusan dokumen dan pelaporan tindak kejahatan, yang secara tidak langsung berkontribusi pada peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mematuhi hukum.