Pangandaran – Klakson adalah perangkat penting pada kendaraan untuk komunikasi dan peringatan di jalan. Namun, banyak pengemudi menyalahgunakannya sebagai pelampiasan emosi, bukan sinyal peringatan. Prinsip “Klakson: Digunakan Bijak, Bukan untuk Emosi” perlu diterapkan untuk etika berlalu lintas dan mengurangi kebisingan yang tidak perlu.
Klakson dirancang untuk memberi peringatan, seperti di tikungan tajam atau saat pengendara lain tidak menyadari keberadaan kendaraan. Bunyi singkat mencegah kecelakaan tanpa mengejutkan. Sayangnya, banyak pengemudi membunyikannya berlebihan atau agresif karena kemacetan atau kesalahan kecil, yang menimbulkan polusi suara dan stres.
Penggunaan klakson yang tidak bijak berdampak negatif, seperti mengganggu ketenangan lingkungan, terutama dekat pemukiman atau fasilitas umum. Klakson emosional bisa memicu konflik antarpengemudi. Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur klakson hanya boleh digunakan seperlunya dan tidak menimbulkan suara mengganggu; pelanggar bisa dikenai sanksi.
Masyarakat perlu membudayakan penggunaan klakson secara bijak, mempertimbangkan situasi sebelum membunyikannya. Klakson sebaiknya digunakan sebagai komunikasi efektif, bukan pelampiasan kemarahan. Edukasi dan peningkatan kesadaran diharapkan menjadikan penggunaan klakson yang tepat sebagai kebiasaan, menciptakan jalan raya yang lebih aman, nyaman, dan tertib.