Pangandaran – Terorisme tetap menjadi ancaman serius, menuntut definisi hukum yang tegas. Menurut UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai ketentuan Undang-Undang ini. Definisi ini membedakan terorisme dari kejahatan biasa.
Definisi dalam UU Anti-Terorisme menekankan tujuan dan motif pelaku, bukan hanya dampaknya. Unsur kunci meliputi penggunaan kekerasan atau ancaman, menimbulkan suasana teror massal, menyebabkan korban massal, serta merusak objek vital strategis atau fasilitas publik/internasional.
UU Nomor 5 Tahun 2018 juga memperluas cakupan pidana. Hukum kini menjerat berbagai tahap perencanaan dan dukungan. Ini termasuk pendanaan, pelatihan militer, rekrutmen, hingga penyebarluasan paham radikal secara elektronik. Perluasan unsur pidana ini memungkinkan aparat seperti Densus 88 melakukan pencegahan (pre-emptive strike) sebelum aksi teror terjadi.
Unsur motif ideologis adalah pembeda utama. Tujuan dari Tindak Pidana Terorisme sering dikaitkan dengan motif politik, ideologi, atau gangguan keamanan negara, berbeda dengan kejahatan kriminal biasa yang bermotif ekonomi. Penegasan unsur-unsur ini krusial agar pelaku dijerat dengan undang-undang yang tepat, mencerminkan bahaya tindakan mereka terhadap keutuhan bangsa.
Dengan definisi dan unsur yang jelas, Polri dan BNPT dapat melaksanakan tugas pemberantasan terorisme secara akuntabel. Pemahaman publik terhadap definisi ini juga penting agar masyarakat dapat mengenali dan melaporkan potensi perbuatan terorisme, menjadikan pencegahan sebagai tanggung jawab kolektif.
















