Example floating
Example floating
Example 728x250
Satintelkam

Mengenal Asas Legalitas dalam Ilmu Hukum: Dasar Keadilan dan Kepastian Hukum

126
×

Mengenal Asas Legalitas dalam Ilmu Hukum: Dasar Keadilan dan Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini

Pangandaran, 6 Juli 2025 – Asas legalitas merupakan salah satu prinsip utama dalam ilmu hukum yang menjamin bahwa seseorang tidak dapat dihukum kecuali atas dasar hukum yang telah ada sebelumnya. Asas ini menjadi landasan penting dalam penegakan hukum yang adil dan tidak sewenang-wenang.

Dalam hukum pidana, asas legalitas diartikan sebagai larangan untuk menerapkan sanksi pidana tanpa adanya aturan tertulis yang mengaturnya terlebih dahulu. Prinsip ini tercermin dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan menjadi tolok ukur kepastian hukum di Indonesia.

CALL CENTER
Example 300x600
Kapolres Pangandaran

Asas legalitas juga menegaskan bahwa hukum tidak boleh berlaku surut. Artinya, seseorang tidak dapat dihukum atas suatu perbuatan yang pada saat dilakukan belum ditetapkan sebagai tindak pidana. Hal ini memberi jaminan bagi setiap warga negara untuk mengetahui batas-batas hukum sebelum bertindak.

Dalam praktiknya, asas legalitas menuntut aparat penegak hukum untuk bertindak berdasarkan undang-undang yang berlaku secara tertulis. Hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan bahwa hukum diterapkan secara konsisten dan adil.

Pemahaman terhadap asas legalitas menjadi kunci utama bagi siapa saja yang ingin mempelajari ilmu hukum. Selain menjadi fondasi teori hukum pidana, asas ini juga menjadi cerminan perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana.

Example 468x60

Komentar