Pangandaran, 30 Mei 2025 — Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), atau lebih dikenal sebagai pelat nomor kendaraan, merupakan identitas resmi yang diberikan kepada setiap kendaraan bermotor yang telah terdaftar secara hukum. Fungsi utama TNKB adalah sebagai alat identifikasi kendaraan di jalan raya.
Dalam sistem transportasi nasional, TNKB digunakan untuk memverifikasi legalitas kendaraan, membantu pemantauan lalu lintas, serta mendukung proses penegakan hukum. Setiap TNKB mencantumkan kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku, yang seluruhnya berkaitan langsung dengan data kendaraan dan pemilik yang tercatat di sistem Samsat.
TNKB diterbitkan setelah kendaraan melalui proses registrasi di Samsat. Proses ini memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi telah memenuhi syarat administratif dan teknis. Kendaraan yang tidak dilengkapi TNKB resmi dianggap melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi berupa denda, penahanan kendaraan, atau tindakan hukum lainnya.
Di era digital, penggunaan TNKB semakin penting karena terintegrasi dengan sistem tilang elektronik (ETLE). Pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera pemantau akan diproses berdasarkan identifikasi nomor TNKB, yang terhubung dengan database nasional.
Namun, masih ditemukan praktik penggunaan TNKB palsu atau modifikasi pelat nomor yang tidak sesuai dengan ketentuan resmi. Hal ini dapat menghambat proses penegakan hukum dan menimbulkan kerugian bagi pemilik kendaraan yang sah.
Pemerintah terus berupaya meningkatkan pelayanan dengan mengembangkan sistem digitalisasi data kendaraan. Salah satunya melalui implementasi e-TNKB, yang akan mengintegrasikan seluruh informasi kendaraan dalam satu sistem terpadu.